Bandarlampung (ANTARA) -
PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.
"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Gregorius
PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.
Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian _miniatur circuit breaker_ (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," pungkasnya.
Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan.
Berita Terkait
Airlangga nilai PLN jadi tonggak keberhasilan energi terbarukan di Indonesia
Selasa, 17 Desember 2024 15:17 Wib
Dirut PLN sebut pelanggan tak perlu lakukan apa pun untuk dapat diskon 50 persen
Selasa, 17 Desember 2024 13:57 Wib
Dirut PLN Darmawan Prasodjo kembali dinobatkan jadi CEO of The Year 2024
Kamis, 12 Desember 2024 18:03 Wib
PLN: Siapkan 500 SPKLU untuk Natal dan Tahun Baru 2025
Rabu, 11 Desember 2024 16:43 Wib
PLN siapkan daya pasok listrik 53 gigawatt untuk Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Rabu, 11 Desember 2024 16:40 Wib
PLN dan Arab Saudi segera bangun PLTS senilai Rp50 triliun di Sumbar
Sabtu, 7 Desember 2024 20:15 Wib
PLN-XL Axiata kerja sama pasokan listrik dan penggunaan energi terbarukan
Selasa, 3 Desember 2024 11:06 Wib
PLN-BTB teken kemitraan layanan SPKLU di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar
Jumat, 29 November 2024 21:41 Wib