Serang (ANTARA) - Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap diduga pelaku utama tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Serang Cilegon, Kota Serang, setelah buron sekitar enam bulan.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto di Serang, Senin menyatakan bahwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu tanggal 14 Oktober 2021 pukul 03.30 WIB di Jalan Raya Serang-Cilegon, Taktakan Kota Serang. Akibat kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia karena luka robek pada bagian dada sebelah kanan, jari tangan sebelah kiri, serta punggung.Menurut Kapolresta, pasca-pelarian selama enam bulan tersangka BY (22), berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Serang Kota di Lingkungan Saya bulu, Kota Serang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kasat Reskrim dan jajarannya telah dapat menangkap salah satu DPO yang berkaitan dengan kasus tahun 2021 tentang kasus pengeroyokan yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan korban meninggal dunia, Tersangka BY, merupakan warga Ciawi, Kota Serang." kata Kapolresta Serang.
Penangkapan tersangka BY merupakan hasil pengembangan dari tersangka KI dalam perkara yang sama, dimana sebelumnya tersangka KI telah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serang Kota dan perkaranya telah P21, (berkas perkara lengkap) dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Serang.
“Tersangka BY merupakan DPO Satreskrim Polresta Serang Kota, dimana teman tersangka KI telah P21, ini merupakan hasil pengembangan dari kejadian perkelahian geng motor korban dibacok sehingga meninggal dunia, BY merupakan DPO dan Alhamdulillah pada 26 Mei, pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Serang Kota."kata Nugroho.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, mengatakan, sebelumnya pelaku BY, sempat kabur ke daerah Jakarta setelah melakukan aksi tawuran tersebut.
"Alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan, BY merupakan tersangka utama yang melakukan pembacokan dengan menggunakan celurit sehingga korban meninggal dunia adapun motif kejadian tersebut adalah perkelahian antar geng motor." Kata David.
Ia mengatakan, terhadap tersangka BY, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menjerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana yaitu melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan mati orangnya dan atau penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.