Polda Sumsel sita puluhan pucuk senjata api

id Polda Sumsel sita puluhan pucuk senjata api dan amunisi,Operasi Senpi Musi 2022, senjata api, palembang sumsel, polrest

Polda Sumsel sita puluhan pucuk senjata api

Arsip, seorang petugas kepolisian menunjukkan barang bukti senjata api yang disita dari seorang warga asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Sabtu (4/12/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menyita puluhan pucuk senjata api beserta amunisi dari masyarakat dalam "Operasi Senpi Musi 2022" yang dijalankan bersama Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Polres jajaran di daerah itu.

"Dari hasil laporan analisa dan evaluasi ke-XVII di akhir pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2022 kami mengamankan puluhan senjata api dan turut serta mengamankan pelakunya," kata Kepala Polda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto dalam rilis yang diterima di Palembang, Sabtu.

Menurut Irjen Pol Toni, puluhan pucuk senjata api tersebut terdiri dari laras pendek sebanyak 27 pucuk dan senjata api laras lanjang sebanyak 32 pucuk.

"Barang sitaan itu didapat dari 54 pelaku untuk 54 ungkap kasus dalam operasi yang terhitung sejak 14 Februari hingga 2 Maret," kata dia.

Sedangkan barang bukti amunisi yang disita, kata dia, ada sekitar 19 butir untuk senjata api laras pendek dan 83 butir senjata api laras panjang.

"Operasi ini bertujuan menertibkan senpi tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan, penganiayaan, pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya. Ke depan akan terus kami tingkatkan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menambahkan, dalam "Operasi Senpi Musi 2022" ada tiga Polres jajaran (imbangan) juga turut mengintensifkan penindakan yakni Polres Prabumulih, Polres Lubuk Linggau, dan Polres Pagaralam.

"Khusus ketiga Polres ini dalam waktu operasi, hanya Polres Pagaralam yang nihil. Sedangkan untuk kedua Polres lainnya mampu mengungkap masing-masing satu kasus dengan serta menangkap masing-masing satu pelaku," kata dia.

Ia melanjutkan, untuk Polres Prabumulih, menyita dua pucuk senjata api pendek dengan amunisi sebanyak 25 butir, Polres Lubuk Linggau menyita satu pucuk senjata api pendek dengan 28 butir amunisi.

"Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum," Katanya.

Ia menambahkan, menyimpan senjata api dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.