Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung mengatakan bahwa pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan dan sedang dapat melakukan isolasi mandiri dengan sejumlah kriteria.
"Untuk pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan sampai sedang sesuai aturan yang terbaru bisa melakukan isolasi mandiri (isoman). Namun harus memenuhi persyaratan mengenai kondisi rumah," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan, kriteria rumah yang dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri tersebut yaitu harus memiliki kamar atau lantai terpisah, kamar mandi dalam rumah terpisah dengan penghuni lain.
"Selain itu syaratnya gejala ringan, usia maksimal 45 tahun, tidak ada komorbid, bisa mengakses oxymeter dan sarana telekomunikasi. Bila tidak memenuhi syarat itu harus di isolasi terpusat," katanya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi adanya hal tersebut kabupaten dan kota diminta untuk menyiapkan isolasi terpusat guna memfasilitasi pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang tidak memenuhi persyaratan pelaksanaan isolasi mandiri.
"Jika ada yang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan maka kabupaten dan kota harus menyiapkan isolasi terpusat seperti yang telah ada pada beberapa waktu lalu," katanya.
Dia merincikan, telah ada sejumlah kabupaten dan kota yang telah menyiapkan tempat isolasi terpusat dan siap mengaktifkannya kembali.
"Yang sudah ada tempat isolasi terpusat itu seperti Kabupaten Lampung Selatan yang bertempat di rusunawa, Kota Bandarlampung bekerja sama dengan Unila dalam pengaktifan kembali tempat isolasi terpusat," ucapnya.
Ia melanjutkan, Pemerintah Provinsi Lampung pun akan kembali mengaktifkan tempat isolasi terpusat yang pernah berfungsi sebelumnya.
"Sebelumnya Wisma Haji digunakan untuk isolasi terpusat, dan nanti kedepannya kita coba bicarakan dan jajaki dengan pihak terkait untuk di aktifkan kembali. Sebab saat ini tempat tersebut belum digunakan untuk menerima kedatangan jamaah haji," ujarnya pula.
Berita Terkait
BPS: Nilai tukar petani Lampung 126,64 di November 2024
Senin, 2 Desember 2024 15:27 Wib
KPU Bandarlampung evaluasi tingkat partisipasi pilkada
Senin, 2 Desember 2024 15:24 Wib
BPS sebut Neraca Perdagangan Luar Negeri Lampung surplus 489,38 juta dolar AS
Senin, 2 Desember 2024 15:21 Wib
BPS: Indeks Pembangunan Manusia di Lampung tumbuh 0,90 persen pada 2024
Senin, 2 Desember 2024 15:18 Wib
Kredit perbankan Lampung meningkat
Senin, 2 Desember 2024 13:27 Wib
Nelayan pesisir Lampung Selatan waspadai cuaca ekstrem
Senin, 2 Desember 2024 13:05 Wib
Guru besar Unila kini berjumlah 126
Senin, 2 Desember 2024 12:10 Wib
BKSDA- polisi sita 4.354 burung ilegal di Tol Bakter Lampung
Minggu, 1 Desember 2024 20:21 Wib