Pacitan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Pacitan menyelidiki dugaan penangkapan lumba-lumba di wilayah perairan Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur, setelah rekaman video mengenai penangkapan lumba-lumba mengemuka.
Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan pada Minggu mengatakan bahwa polisi sudah menggerebek kapal yang diduga digunakan untuk menangkap lumba-lumba dan membawa empat awak kapal, termasuk nakhoda, ke markas kepolisian untuk memeriksa mereka.
"Saat digerebek, kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun demikian empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," kata Sugeng, yang terlibat dalam operasi penggerebekan kapal.
"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil daripada yang dinamakan lumba-lumba itu," katanya.
Polisi menangani kasus dugaan penangkapan lumba-lumba sejak Sabtu (8/1). Aparat kepolisian melakukan penggerebekan kapal dengan dukungan personel dari TNI Angkatan Laut.
Selama penggerebekan, polisi menggeledah kapal dan memeriksa boks-boks tempat penyimpanan ikan di geladak, namun tidak menemukan lumba-lumba di dalamnya.
Menurut keterangan awak kapal, Sugeng mengatakan, kapal sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut di dalam jaring bersama tangkapan ikan yang lain, namun mamalia laut itu mati karena terlalu lama terperangkap di dalam jaring.
"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami," kata Sugeng.
"Nanti kan kami akan buktikan seperti apa. Yang jelas barang ini sekarang kan sudah dalam jangkauan reskrim dan intel. Kalau memenuhi unsur (pidana) bisa naik ke penyidikan," ia menambahkan.
Kasus penangkapan lumba-lumba di perairan Pacitan mengemuka setelah seorang anak buah kapal mengunggah rekaman video tangkapan ikan, termasuk di antaranya tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stenella longirostris) berukuran 1,5 meter.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II, daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa menjadi terancam punah bila perdagangannya terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Berita Terkait
Warga temukan bangkai lumba-lumba terdampar di pantai Mukomuko Bengkulu
Jumat, 9 Februari 2024 19:08 Wib
Kasus penangkapan lumba-lumba, nakhoda KM Restu ditetapkan sebagai tersangka
Selasa, 11 Januari 2022 22:47 Wib
BBKSDA dukung polisi selidiki penangkapan lumba-lumba di Pacitan
Selasa, 11 Januari 2022 6:52 Wib
Polisi sebut empat lumba-lumba masih hidup dan dilepas ke laut
Minggu, 9 Januari 2022 20:10 Wib
Berbagai kecaman warganet atas penangkapan tujuh lumba-lumba di Pacitan
Minggu, 9 Januari 2022 19:25 Wib
Paus dan lumba-lumba diduga terdampar akibat cuaca buruk
Senin, 6 September 2021 23:46 Wib
Tiga ikan lumba-lumba electra terdampar di Pantai Sidem Tulungagung
Minggu, 5 September 2021 21:44 Wib
Laut Sawu adalah "kafe" bagi ikan paus dan lumba-luma
Kamis, 23 Juli 2020 11:32 Wib