Panitia: Belum ada keputusan Muktamar NU di Lampung dipercepat atau diundur

id Muktamar,Muktamar NU,PBNU,PPKM,Natal ,Tahun baru,Lampung,Imam Aziz,oanitia

Panitia: Belum ada keputusan Muktamar NU di Lampung dipercepat atau diundur

Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) Imam Aziz. ANTARA/HO-PBNU/aa.

Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022, kata Imam Aziz
Jakarta (ANTARA) - Panitia Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa belum ada keputusan apapun soal penyelenggaraan Muktamar NU yang akan diselenggarakan di Lampung, apakah akan dipercepat atau diundur seiring dengan adanya kebijakan PPKM selama masa Natal dan Tahun Baru.

"Sampai saat ini belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022," kata Ketua Panitia Muktamar ke-34 NU M Imam Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah resmi memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan itu dibuat untuk memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan mulai berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Sementara penyelenggaraan Muktamar NU awalnya dijadwalkan berlangsung pada 23-24 Desember 2021 di Provinsi Lampung. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka akan berdampak pada penyelenggaraan Muktamar.

Imam menjelaskan bahwa panitia akan patuh pada putusan pemerintah soal kebijakan PPKM. Apalagi berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU pada 25-26 September lalu, menyatakan akan mematuhi keputusan Satgas COVID-19 pusat maupun daerah.

“Sesuai keputusan Munas, penyelenggaraan Muktamar harus mematuhi arahan/keputusan Satgas COVID-19, baik nasional maupun daerah,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.

"Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU," demikian M Imam Aziz.