Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama tujuh orang lainnya terkait dengan kasus dugaan suap perizinan perkebunan.
"KPK mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar delapan orang. Di antaranya benar, Bupati Kuansing, ajudan, dan beberapa pihak swasta," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ali mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih memeriksa para pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Informasi yang kami peroleh terkait dengan dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah terkait dengan perizinan perkebunan," ucap Ali.
Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa tim KPK saat ini masih berada di lapangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti.
"KPK masih kerja, penyelidik dan penyidik masih di lapangan," ucap Firli.
Sesuai dengan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Berita Terkait
Seorang penambang emas ilegal di Riau tewas tertimbun longsor
Kamis, 14 September 2023 15:22 Wib
KPK buka penyidikan baru terkait dugaan suap pengurusan HGU di Kanwil BPN Riau
Jumat, 7 Oktober 2022 14:22 Wib
Terkait kasus suap, mantan Bupati Kuansing divonis 5 tahun 7 bulan penjara
Kamis, 28 Juli 2022 13:08 Wib
KPK eksekusi penyuap Bupati Kuansing ke Lapas Sukamiskin Bandung
Jumat, 15 April 2022 23:12 Wib
Mantan Bupati Kuansing nonaktif divonis empat tahun penjara
Jumat, 7 Januari 2022 21:20 Wib
KPK dalami dugaan aliran uang diterima Bupati Kuansing
Rabu, 3 November 2021 11:06 Wib
KPK minta saksi Franky Widjaja kooperatif
Senin, 1 November 2021 11:50 Wib
KPK mengamankan dokumen persetujuan Bupati Kuansing perpanjang HGU sawit
Senin, 25 Oktober 2021 18:28 Wib