Mantan Bupati Kuansing nonaktif divonis empat tahun penjara

id Bupati mursini, mursini divonis

Mantan Bupati Kuansing nonaktif divonis empat tahun penjara

Sidang vonis yang dihadiri Mursini secara online Jumat, (7/1/22). (ANTARA/Annisa Firdausi)

Terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta, paling lama satu bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kata Dahlan

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini atas tuduhan korupsi, Jumat.

Selain kurungan empat tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan penjara.

"Terdakwa Mursini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp150 juta, paling lama satu bulan sejak vonis ditetapkan. Jika tidak dibayar, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama tiga bulan lagi," kata Ketua Majelis Hakim Dahlan saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Mursini selama 8,5 tahun penjara. Mursini yang telah ditahan di rutan tampak hadir dalam sidang yang digelar secara virtual.

Mursini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Setdakab Kuansing.

Adapun enam kegiatan di Setdakab Kuansing tersebut yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat senilai Rp7,2 miliar. Juga kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara dengan nilai anggaran Rp1,2 miliar.

Selanjutnya, rakor unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, Rakor pejabat Pemda senilai Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah sebesar Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar.

"Dengan vonis ini terdakwa mempunyai tiga pilihan yang dapat dipilih yaitu menerima putusan, mengajukan banding jika tidak sependapat, dan jika belum bisa menerima sidang masih bisa berfikir tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tegas Dahlan.