Mayoritas masyarakat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kemungkinan selama ini menganggap pantai yang ada di daerahnya itu sebagai salah satu objek wisata, bukan kawasan cagar alam.
Bahkan masyarakat baik yang berasal dari dan luar daerah ini selama ini sudah terbiasa menjadi pantai di wilayahnya sebagai tujuan wisata, terutama pada libur akhir pekan.
Selain itu, ada oknum masyarakat yang sengaja memanfaatkan lahan pantai untuk menanam tanaman kelapa sawit, menebang pohon cemara, membangun kolam ikan, dan membuka jalan menuju pantai tersebut.
Tetapi mereka tidak menyadari bahwa tindakannya memasuki lokasi pantai bahkan melakukan aktivitas di lokasi tersebut melanggar aturan yang berlaku.
Warga Desa Lubuk Sanai, Kabupaten Mukomuko Endang Putra mengatakan, dia sudah terbiasa membawa keluarganya jalan-jalan ke pantai terutama pada hari Sabtu Minggu.
Apalagi pantai yang dulunya masih alami oleh pohon-pohon kini sudah ada pondok tempat istirahat, permainan anak-anak dan warung tempat orang berjualan.
Menurutnya, saat ini fasilitas di pantai di wilayah ini semakin lengkap, lokasi tersebut tidak hanya dilengkapi dengan tempat mandi cuci dan kakus (MCK) termasuk tempat ibadah.
Jalan untuk akses menuju pantai semakin bagus dari yang selama ini jalan tanah kini jalan sudah dikoral.
Fasilitas di pantai daerah ini diharapkan semakin dilengkapi guna menarik lebih banyak wisatawan dari dan luar daerah ini.
Sering ditegur
Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga Kabupaten Mukomuko Yulia Reni mengatakan pihak pengelola pantai di daerah ini sering menerima surat teguran dari BKSDA terkait dengan aktivitasnya dalam kawasan cagar alam, tetapi tidak ditanggapi.
"Kami dapat kabar bahwa salah satu pengelola kawasan pantai di daerah ini mendapat teguran dan diminta untuk tidak melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam di daerah ini," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga pernah melakukan pendekatan dengan warga setempat yang melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam tersebut dan meminta mereka tidak merusak pohon yang berada dalam lokasi tersebut.
Meskipun salah satu warga tersebut sudah lama melakukan aktivitas dalam kawasan cagar alam, namun mereka tidak merusak atau mengurangi pohon yang ada, bahkan mereka menambahnya.
Kendati demikian tindakan warga di lokasi tersebut tetap melanggar karena lokasi pantai tersebut berada dalam kawasan cagar alam.
Meskipun pihak BKSDA melarang setiap orang memasuki kawasan cagar alam tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dari aparat untuk melarang warga tersebut.
Aparat dari BKSDA pernah melakukan eksekusi terhadap tanaman kelapa sawit di dalam kawasan cagar alam sepanjang pantai di daerah ini
Sudah lama sekali pihak BKSDA mengeksekusi kebun sawit milik warga di kawasan cagar alam di Desa Air Hitam.
Selain itu aparat dari BKSDA pernah membongkar bangunan usaha yang berada di kawasan cagar alam sepanjang pantai Air Rami atau yang disebut oleh warga setempat Pantai Agam.
Penurunan Status
Pemerintah Kabupaten Mukomuko hampir setiap tahun mengusulkan penurunan status kawasan cagar alam yang telanjur dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sebagai lokasi objek wisata menjadi taman wisata alam (TWA).
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko menyampaikan usulan tertulis untuk meminta penurunan status cagar alam satu dan menjadi minimal TWA kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko Apriansyah pihaknya telah melakukan langkah dan berbagai upaya salah satunya melalui pengajuan permohonan ke BKSDA.
Sebelumnya telah berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan usulan untuk menurunkan status CA, dan setelah ini akan dilanjutkan lagi melalui koordinasi dengan BKSDA.
Bupati setempat menginginkan di daerah ini ada penurunan status cagar alam sehingga kawasan ini bisa menjadi tempat untuk pengembangan sektor wisata.
Selain itu, kawasan cagar alam ini bisa untuk menjadi tempat untuk pengembangan sektor pariwisata perikanan di daerah ini.
Sedikitnya terdapat enam pantai dalam kawasan cagar alam yang potensial menjadi tujuan wisata di daerah ini, yakni Pantai Air Buluh, Pantai Retak Ilir, Pantai Teluk Bakung, Pantai Pandan Wangi, Pantai Air Patah, Pantai Umbul 25 di satuan pemukiman 10.
Meskipun sejumlah pantai di daerah ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi lokasi objek wisata, tetapi pantai ini masih terlihat alami karena belum digarap secara maksimal akibat belum ada legalitas.
Dengan demikian, dipastikan masyarakat yang memanfaatkan pantai ini menjadi objek wisata menjaga kebersihan dan kelestarian pantai tersebut dan tidak pernah mengurangi pohon di lokasi pantai tersebut.
Wisata Unggulan
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan tujuh lokasi cagar alam sepanjang pantai yang terlanjur menjadi tempat rekreasi, sebagai objek wisata unggulan di daerah ini.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan tujuh lokasi cagar alam sepanjang pantai yang terlanjur menjadi tempat rekreasi, sebagai objek wisata unggulan di daerah ini.
"Saat ini petugas sedang mengambil titik koordinat tujuh lokasi pantai dalam cagar alam untuk diusulkan menjadi objek wisata unggulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Aprinsyah.
Pihaknya mengusulkan penurunan status kawasan cagar alam yang terlanjur dimanfaatkan menjadi tempat rekreasi menjadi taman wisata alam (TWA) kepada KLHK.
Dari surat pertama yang diajukan ada perbaikan karena pihak kementerian minta total luas lokasi pantai dalam kawasan cagar alam yang diusulkan menjadi objek wisata dimasukkan dalam surat usulan.
Pihak kementerian, meminta dalam surat usulan dilampirkan peta titik lokasi pantai dalam cagar alam yang diajukan, misalnya Cagar Alam Air Rami dua di daerah ini ingin mengusahakan beberapa hektare.
Untuk itu, pihaknya mengajukan ulang usulan itu. Dinas akan memasang koordinatnya supaya pusat bisa memantau dari satelit tentang lokasi cagar alam yang diajukan.
Selain itu, katanya, tujuan penentuan titik koordinat lokasi pantai dalam kawasan cagar alam yang diusulkan menjadi objek wisata tersebut, supaya tidak terjadi pergeseran lokasinya.
Rencananya tujuh lokasi pantai dalam kawasan cagar alam mulai dari Air Rami hingga satuan pemukiman 10 Desa Rawa Bangun yang diusulkan menjadi objek wisata di daerah ini.
Pihaknya berencana mengusulkan pemanfaatan setiap lokasi di tujuh pantai dalam cagar alam tersebut masing-masing seluas 20 hektare.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan semua pantai yang berada dalam kawasan cagar alam (CA) di daerah setempat potensial menjadi taman wisata alam.
Saat ini banyak pantai di daerah ini berada dalam kawasan CA, untuk itu perlu penurunan status menjadi taman wisata alam agar bisa dikembangkan menjadi tujuan wisata.
Usulan penurunan status CA menjadi TWA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diharapkan dapat diakomodir oleh kementerian tersebut.
Dengan proses segera diluncurkan agar tujuan daerah ini membuat objek wisata pantai tersebut menjadi tujuan wisata dapat terwujud dalam waktu dekat,” ujarnya.
Meskipun sejumlah pantai di daerah ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat menjadi lokasi objek wisata, tetapi pantai ini masih terlihat alami karena belum digarap secara maksimal akibat belum ada legalitas.
Masyarakat yang memanfaatkan pantai ini menjadi objek wisata menjaga kebersihan dan kelestarian pantai tersebut dan tidak pernah mengurangi pohon di lokasi pantai tersebut.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan BKSDA terkait dengan status CA tersebut, dan perizinan untuk memanfatkan kawasan itu menjadi lokasi objek swsaiat alam di daerah ini.