Lampung Tengah keluarkan edaran terkait kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19

id musa ahmad,surat edaran bersama,forkopimda lampung tengah,bupati lampung tengah

Lampung Tengah keluarkan edaran terkait kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad didampingi unsur Forkopimda setempat menyampaikan Surat Edaran Bersama Forkopimda terkait larangan kegiatan masyarakat di masa pademi. ((FOTO: ANTARA/HO-Diskominfo Lampung Tengah))

Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi, katanya

Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama Forkopimda setempat mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan masyarakat di masa pandemi COVID-19 untuk mencegah penyebaran sekaligus penanggulangan virus corona di daerah setempat.

Surat edaran bersama tersebut seperti yang dirilis Dinas Kominfo Lampung Tengah dan diterima di Bandarlampung, Sabtu, antara lain mengatur kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengatakan, pembatasan tersebut nantinya akan melihat situasi ke depan, namun untuk saat ini acara kegiatan masayarakat bisa diselenggarakan dengan aturan yang sudah dibuat bersama oleh Forkopimda Lampung Tengah.

“Kita lihat situasi ke depan, kalau perkembangannya baik, akan kita evaluasi. Tapi tujuan pembatasan ini untuk kebaikan masyarakat di masa pandemi,” katanya.

Baca juga: Wali Kota harap semua instansi berkoordinasi dengan Satgas COVID-19

Bupati juga berharap kepada seluruh satgas untuk bisa mengawasi masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan, sehingga harapannya tidak terjadi klaster baru.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Tengah Makmuri menjelaskan Surat Edaran Bupati Lampung dan Forkopimda tersebut sudah disampaikan kepada seluruh camat, kepala UPT, OPD, Kapolsek serta Danramil.

Baca juga: Kapolda Lampung tinjau rumah isolasi terpusat di Lampung Selatan

Makmuri menjelaskan, surat edaran bersama itu mengatur beberapa peride larangan dan memperbolehkan masyarakat melakukan kegiatan upacara adat/budaya, resepsi pernikahan dan hajatan.. Adapun riciannya, yaitu :

Tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021 masyarakat dilarang melakukan kegiatan.

Tanggal 6 hingga 10 September 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

Tanggal 11 hingga 26 September 2021 dilarang melakukan kegiatan.

Tanggal 27 September – 1 Oktober 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

Tanggal 2 hingga 17 Oktober  2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.

Tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021) diperbolehkan melakukan kegiatan.

Tanggal 23 Oktober hingga 7 November 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.

Tanggal 8 hingga 12 Desember 2021 diperbolehkan melakukan kegiatan.

Tanggal 13 hingga 30 Desember 2021 tidak diperbolehkan melakukan kegiatan.