Kapolresra jelaskan peran enam tersangka pengoplos minuman keras

id Polresta bandarlampung, pelaku pengoplosan miras, miras oplosan

Kapolresra jelaskan peran enam tersangka pengoplos minuman keras

Konferensi pers terkait penangkapan tersangka pengoplosan minuman keras. (Antaralampung/Damiri)

Sedangkan tersangka MH berperan mengemas minuman yang sudah dioplos, tersangka MK juga berperan meracik dan melakukan pengepresan botol berisi minuman keras, dan tersangka EJ mengisi air minuman keras yang sudah diracik ke dalam botol, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan peran enam tersangka pengoplosan minuman keras yang berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

"Keenam tersangka saat mengoplos minuman keras ada perannya masing-masing," kata Kapolresta, di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka. Untuk tersangka GT selaku pemilik modal yang juga berperan meracik dan melakukan pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.

Baca juga: Polisi tangkap enam tersangka pengoplos minuman keras

Untuk tersangka HD orang kepercayaan GT yang juga berperan meracik oplosan minuman keras dan tersangka HR berperan memasang tutup botol menggunakan alat yang telah tersedia.

"Sedangkan tersangka MH berperan mengemas minuman yang sudah dioplos, tersangka MK juga berperan meracik dan melakukan pengepresan botol berisi minuman keras, dan tersangka EJ mengisi air minuman keras yang sudah diracik ke dalam botol," kata dia.

Ino menambahkan dalam penangkapan tersebut masih ada barang bukti milik para tersangka di rumah tempat meracik minuman keras tersebut. Barang bukti tersebut berupa mesin yang ditanam dengan cara dicor.

"Anggota sedang menjaga barang bukti itu sampai kebutuhan persidangan nantinya," kata dia.

Baca juga: Tersangka pengoplos miras raup keuntungan Rp225 juta per bulan

Petugas kepolisian Polresta Bandarlampung, menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

Enam tersangka berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang tertutup.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ratusan botol berisi minuman keras oplosan dan beberapa alat yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.