Tersangka pengoplos miras raup keuntungan Rp225 juta per bulan

id Polresta Bandarlampung, miras oplosan, pelaku oplos miras

Tersangka pengoplos miras raup keuntungan Rp225 juta per bulan

Konferensi Pers terkait penangkapan tersangka pengoplos minuman keras. (Antaralampung/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan enam tersangka pelaku pengoplosan minuman keras meraup keuntungan Rp225 juta per bulan.

"Pengakuan salah satu tersangka setelah kita tanyakan, mereka meraup keuntungan dalam satu bulan sebesar Rp225 juta," katanya di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan tersangka dalam satu hari kerja bisa meraup keuntungan sebesar Rp7,5 juta. Dalam satu hari kerja, para tersangka mampu menghasilkan sebanyak 50 kardus dengan jumlah sebanyak 48 botol miras dari berbagai merek.

"Dalam satu hari saja bisa 50 kardus miras oplosan. Sehari untung Rp7,5 juta, satu bulan mereka dapat Rp225 juta," kata dia.

Ino menambahkan para tersangka tersebut mengaku telah beroperasi selama delapan bulan. Sasaran penjualan miras di wilayah Bengkulu.

"Pengakuan mereka beroperasi delapan bulan berarti keuntungan mereka selama delapan bulan Rp1 miliar lebih. Tapi itu hanya pengakuan mereka saja, kita tidak percaya begitu saja, kita masih akan kembangkan juga tempat mereka menjual miras," kata dia lagi.

Petugas kepolisian Polresta Bandarlampung, menangkap enam tersangka pelaku pengoplosan miras di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

Enam tersangka berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti, yakni ratusan botol berisi miras oplosan berbagai merek dan beberapa alat yang digunakan tersangka untuk mengoplos miras.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.