Bandarlampung (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah Nirlan mengatakan telah dilakukan penyekatan di exit toll Bandarjaya, Lampung Tengah dan Jalan Lintas Tengah Sumatera di daerah ini, untuk menghindari masyarakat dari luar Provinsi Lampung masuk ke wilayahnya.
“Telah dilakukan penyekatan di exit toll dan Jalan Lintas Tengah, ini semua untuk mengantisipasi kendaraan yang akan masuk ke Kabupaten Lampung Tengah tidak jadi masuk, mengingat sesuai Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021,” kata Nirlan, di Lampung Tengah, Minggu.
Menurutnya, bila ada yang datang ke wilayah Lampung Tengah dari luar kota, seperti Pulau Jawa dan sekitarnya, maka harus dilakukan karantina mandiri selama 14 hari, serta melaporkan ke RT dan kelurahan bahwa datang dari luar kota.
Nirlan menjelaskan, langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.
“Satgas COVID-19 di tingkat desa harus bekerja ekstra, karena harus mendata orang-orang yang baru datang dari luar kota,” katanya lagi.
Selain harus lapor, Nirlan mengatakan, para pendatang harus bisa melampirkan hasil pemeriksaan swab atau rapid test antigen.
“Jadi di Lampung Tengah selama menghadapi libur Lebaran ini sangat ketat peraturannya. Semoga semua masyarakat Lampung Tengah menaati untuk tidak meniadakan mudik, karena demi kesehatan bersama,” katanya pula.
Baca juga: Harapan pengusaha otobus di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Bupati Lampung Tengah ajak masyarakat olahraga sepeda jaga imun tubuh