Ombudsman minta pengusaha tambak dan Pemkab Pesisir Barat tahan diri

id Ombudsman ,Tambak udang,Pesisir Barat,Izin RT/RW,Kabupaten Pesbar

Ombudsman minta pengusaha tambak dan Pemkab Pesisir Barat tahan diri

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rachman Yusuf, saat dimintai keterangan. Rabu (16/12/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Salah satu solusi yang terbentuk saat pengkajian dalam permasalahan ini adalah ekowisata dan mudah-mudahan hal tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak, kata dia

Bandarlampung (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Lampung meminta kepada pengusaha tambak udang dan Pemkab Pesisir Barat dapat sama-sama menahan diri dan saling membatalkan serta mencabut laporan di kepolisian hingga subtansi perizinan tambak selesai.

"Kami sebagai fasilitator minta kedua belah pihak menahan diri dan mencabut laporan mereka agar kasus perizinan tambak ini selesai dan ditemukan solusinya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rachman Yusuf, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan kesepakatan-kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan izin tambak antara pengusaha dan Pemkab Pesisir Barat sebenarnya sudah ada sehingga diminta kepada kedua belah pihak saling mencabut laporannya di kepolisian.

"Salah satu solusi yang terbentuk saat pengkajian dalam permasalahan ini adalah ekowisata dan mudah-mudahan hal tersebut dapat diterima oleh kedua belah pihak," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam 14 hari ke depan kesepakatan terkait konsep-konsep ekowisata tambak dapat tercapai dan melanjutkannya ke pembahasan lain.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pesisir Barat Edwin mengatakan permasalahan pemkab dengan petambak udang ini bukanlah masalah yang krusial sebab masih dapat diselesaikan dengan cara yang baik.

"Tadi sudah disampaikan oleh Ombudsman apa solusinya dan kami harap masalah ini cepat selesai sehingga iklim dunia usaha maupun roda pemerintahan Pemkab Pesisir Barat dapat berjalan lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Baca juga: Petambak udang minta Pemkab Pesisir Barat tidak sewenang-wenang

Terkait konsep ekowisata yang ditawarkan, ia mengatakan bahwa Pemkab Pesisir Barat akan mengkaji dan mempelajarinya terlebih dahulu sebab bukan hanya satu bidang saja yang akan terlibat dalam pembangunan wisata tambak ini.

"Harapan kami tentunya ada win-win solution dan saya rasa ini masih bisa kita pelajari karena yang terlibat dalam konsep ini banyak sektor sehingga pemkab masih butuh waktu untuk mengkajinya," kata dia.

Sementara itu, Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera Agusti Syarif mengatakan, pihaknya akan selalu siap jika lokasi tambak-tambak yang dipermasalahkan oleh pemkab setempat berkolaborasi menjadi destinasi ekowisata.

"Kalau kami siap jika memang di lokasi tambak harus dibangun cottage dan restoran serta dijadikan destinasi wisata, tapi kita juga akan melihat konsep dari pemkab seperti apa," kata dia.

Ia menegaskan pada prinsipnya para pengusaha tambak akan mengikuti aturan main jika solusi atau konsep yang diberikan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak dan tidak merugikan petambak.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Pesisir Barat telah melakukan penutupan tujuh tambak undang di kabupaten setempat yang berkaitan dengan tidak diperpanjangnya izin usaha petambak terkait keluarnya Peraturan Daerah (Perda) tahun 2017 terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, para pengusaha tambak mengaku heran karena lokasi ke tujuh tambak yang berada di Kecamatan Lemong, Pesisir Selatan dan Ngambur tidak masuk dalam Perda RTRW tersebut sehingga terjadi permasalahan antara petambak dan Pemkab Pesisir Barat yang saling lapor ke pihak kepolisian.