Petambak udang minta Pemkab Pesisir Barat tidak sewenang-wenang

id Pesisir Barat,Tambak Udang,tambak pesisir barat

Petambak udang minta Pemkab Pesisir Barat tidak sewenang-wenang

Surat Ombudsman RI tertuju kepada Pemkab Pesisir Barat untuk menunda penutupan dan penyegelan tambak. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bupati seharusnya bisa menahan dulu penyegelannya dan biarkan Ombudsman menyelesaikan pemeriksaannya secara adil, tidak sepihak begitu dengan merusak fasilitas tambak

Bandarlampung (ANTARA) - Para petambak udang di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung meminta pemerintah setempat tidak sewenang-wenang melakukan penyegelan secara sepihak di tempat usaha mereka, mengingat sengketa lahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh Ombudsman RI.

"Saya merasa kecewa karena pada Selasa (31/3) terjadi perusakan fasilitas dan penyegelan di tambak saya oleh puluhan petugas Satpol PP Pemkab Pesisir Barat," kata salah satu pengusaha tambak udang di Kabupaten Pesisir Barat Shenny Syarief, di Bandarlampung, Sabtu.

Padahal, lanjutnya, pihaknya menerima tembusan surat dari Ombudsman RI pada tanggal 23 Maret 2020 perihal penundaan penyegelan dan penutupan sementara lahan tambak.

Ia menjelaskan pada surat tersebut juga Ombudsman meminta Bupati menunda penutupan dan penyegelan tambak yang terletak di Kecamatan Lemong dan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat untuk menghindari terjadinya maladministrasi sampai keluarnya laporan hasil pemeriksaan, dan meminta semua pihak untuk menghormati proses yang masih berlangsung.

"Surat tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan para petambak dengan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal yang dihadiri oleh pihak-pihak kementerian terkait dan perwakilan Pemerintah Provinsi Lampung pada tanggal 10 Februari 2020 yang dimediasi oleh Ombudsman RI," kata dia.
Baca juga: IPPBS pertanyakan alasan penutupan tambak

Dia mengatakan bahwa atas dasar perusakan tersebut pihaknya pun langsung melakukan pelaporan Satpol PP Pesisir Barat ke Polda Lampung dengan nomor: STTLP/B-562/IV/2020/LPG/SPKT.

"Yang saya sesalkan mereka merusak tanpa membawa surat izin resmi, dan Ombudsman pun sudah meminta semua pihak untuk bersabar, padahal saya membuka tambak tersebut ada izin resminya yang dikeluarkan pemkab pada tahun 2015 sebelum perda RT/RW terbit tahun 2017," kata dia lagi.

Dia menegaskan bahwa sebenarnya para petambak mau saja pindah dari lokasi tersebut, akan tetapi pemkab setempat harus membayar ganti ruginya sebab investasi di bidang ini mengeluarkan biaya tidak sedikit.

Ketua Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatera (IPPBS) Agusri S menyesalkan adanya perusakan fasilitas tambak salah satu anggotanya oleh Satpol PP Pemkab Pesisir Barat.

"Bupati seharusnya bisa menahan dulu penyegelannya dan biarkan Ombudsman menyelesaikan pemeriksaannya secara adil, tidak sepihak begitu dengan merusak fasilitas tambak," ujarnya pula.
Baca juga: TWNC Sayangkan Pembukaan Tambak Wayharu Pesisir Barat