Bandarlampung (ANTARA) - Direktur BUPSHA (Bina Usaha Perhutanan Sosial dan Hutan Adat) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan adanya koperasi hutan menjadi salah satu bentuk sinergisitas dalam menjaga kelestarian hutan dan perekonomian masyarakat.
"Kita telah berkomunikasi dengan kementerian terkait dalam membangun koperasi yang baik di perhutanan sosial," kata Heru Doyo, di Bandarlampung, Senin.
Ia menjelaskan dibentuknya koperasi hutan di perhutanan sosial diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan serta menjaga perekonomian masyarakat.
"Di perhutanan sosial kita dapat bentuk koperasi primer, sekunder ataupun kita bentuk koperasi hutan jadi disini kita sembari mengelola produk yang dihasilkan dari hutan kita pun menjaga kelestarian hutan sehingga tidak ada pembalakan hutan," katanya.
Menurutnya ada kemungkinan juga untuk masyarakat di sekitar hutan bekerjasama dengan koperasi di luar koperasi hutan, sebagai pemasok produk perhutanan.
Hal serupa juga dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Agus Nompitu.
"Saat ini telah ada sekitar 10 hingga 12 koperasi hutan yang ada di beberapa kabupaten, dan beberapa tengah dalam masa pembenahan tata kelola," katanya.
Menurutnya, koperasi hutan harus di kelola oleh warga asli sekitar hutan yang telah lama mengabdi ataupun mengenal hutan agar tidak aksi pembalakan hutan.
"Kita himbau untuk koperasi hutan dapat memperhatikan aspek lingkungan jangan sampai terjadi misalnya pembalakan hutan, memperhatikan peremajaan dan konservasi hutan wajib dilakukan, sebab banyak kita temukan yang masih mengabaikan hal tersebut sehingga dampak lingkungannya cukup parah," katanya.
Sesuai Keputusan Menhutbun Nomor: SK.256/Kpts-II/2000, luas kawasan hutan di Provinsi Lampung berjumlah 1,004 juta hektare setara dengan 28,45 persen dari luas Provinsi Lampung.
Dan berdasarkan pembagian kewenangan, kawasan hutan yang menjadi urusan Pemerintah Provinsi Lampung seluas 564,954 ribu ha meliputi hutan lindung, hutan produksi dan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (Tahura WAR) dan selebihnya yaitu seluas 439,8 ribu ha merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).