Bandarlampung (ANTARA) - Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan secara langsung surat izin usaha kepada 54 usaha kecil menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah.
Pemberian izin adalah sebagai aset bagi pelaku usaha yang nanti bisa membantu dalam pinjaman modal.
“Semoga bermanfaat bagi pelaku usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” kata Bupati Loekman Djoyosoemarto, di Kotagajah, Rabu.
Menurutnya sesuai dengan niat dan janji sebagai kepala daerah supaya masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja, namun menjadi pengusaha, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah selalu berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Tengah.
"Saya berharap semua masyarakat Lampung Tengah bisa menjadi pengusaha, bukan hanya sebagai pekerja. Syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin,” katanya lagi.
Baca juga: Ketua Dekranasda Lampung luncurkan kain sarung Pelangi Belah Ketupat produk UKM
Ia menjelaskan, surat izin usaha adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha, dan fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang dilakukan. Karena majunya suatu daerah dapat dilihat dari geliat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendukung perkembangan kemajuan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah secara gratis.
“Selamat melaksanakan kegiatan usahanya masing-masing, semoga usaha itu semakin maju dan mampu menumbuhkan lagi roda perekonomian,” katanya pula.
Baca juga: Rest area diprioritaskan untuk pedagang UMKM