Strategi Indonesia tingkatkan daya saing "Zamrud Khatulistiwa", hadapi perang dagang

id Zamrud khatulistiwa, presiden Jokowi, joko widodo, omnibus law, omnibus law perpajakan, regulasi ekonomi, RUU Ketentuan ,perang dagang

Strategi Indonesia tingkatkan daya saing "Zamrud Khatulistiwa", hadapi perang dagang

Ilustrasi peta wilayah Indonesia. (Bayu Prasetyo)

Seperti dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, di satu sisi perang dagang tersebut memberikan efek penurunan volume perdagangan dunia, terbukti dari menurunnya pertumbuhan ekonomi di kawasan Eropa dan Asia mau pun AS dan Tiongkok sendiri.

Jakarta (ANTARA) - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2018 yang berada pada 5,17 persen patut disyukuri oleh masyarakat Indonesia ditengah penurunan ekonomi global.

Perang dagang yang terjadi antara Amerika Serikat dengan Tiongkok juga menjadi tantangan bangsa ini.

AS yang merasa tersaingi akibat banyaknya impor barang dari Tiongkok memasang tarif bea masuk tinggi guna mengambil keuntungan dan melindungi produk dalam Negeri Paman Sam.

Perang dagang antara AS dengan Tiongkok dapat memberi dua sisi dampak kepada perekonomian Tanah Air.
Baca juga: Kurs dolar AS melemah di Hari Thanksgiving, dampak dari ketegangan AS-China

Seperti dikatakan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, di satu sisi perang dagang tersebut memberikan efek penurunan volume perdagangan dunia, terbukti dari menurunnya pertumbuhan ekonomi di kawasan Eropa dan Asia mau pun AS dan Tiongkok sendiri.

Imbasnya kepada Indonesia yakni harga komoditas andalan Indonesia seperti minyak sawit, batu bara, tembaga yang juga menurun.

Lalu pada sisi lainnya yakni terbukanya peluang dagang dari Tanah Air ke AS untuk menggantikan produk yang sebelumnya berawal dari Tiongkok.

"Perang dagang antara AS dengan China juga membuat nilai tukar rupiah terhadap dolar AS nisbi aman," tambah Sugeng pada Jumat (28/6/2019).

Selain itu, keluarnya industri dari “Negeri Tirai Bambu” tentu saja memberi peluang tersendiri bagi Tanah Air untuk dapat menariknya ke Indonesia.

Baca juga: Akademisi UI : Perang dagang dan situasi politik AS berpengaruh terhadap ekonomi Indonesia 2020

Sayangnya, kesempatan itu belum dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia. Atau bisa jadi, investor maupun dunia usaha asing masih ragu masuk ke negeri "Zamrud Khatulistiwa" ini.

Dalam rapat terbatas pada Rabu (11/9/2019), Presiden Joko Widodo mengutarakan kekecewaannya karena sebanyak 33 perusahaan asing yang hengkang dari Tiongkok, tidak satu pun "nyantol" di Indonesia.

"Itu saya kira ini menjadi catatan besar bagi kita. Sampai saat ini saya masih sering menerima keluhan para investor yang menghadapi kendala-kendala karena regulasi, perizinan berinvestasi di negara kita yang betul-betul prosedural, terlalu banyak aturan, terlalu banyak undang-undangnya, berbelit-belit, bukan hanya sulit diprediksi tapi juga terlalu banyak diskresi-diskresi yang dilakukan kementerian sehingga selalu berubah-ubah," ungkap Jokowi.

Perbaikan menyeluruh atas ekosistem investasi mulai dari regulasi, perizinan, insentif perpajakan, reformasi agraria hingga bidang ketenagakerjaan dan keamanan diperlukan untuk memperkuat ekonomi bangsa.

Pemerintah pun menyusun strategi. Satu demi satu permasalahan diminta Jokowi untuk diinvetarisasi oleh seluruh kementerian.

Apa yang ingin dilakukan Jokowi terangkum dalam beberapa arahannya yakni terkait penciptaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi, serta perizinan dan regulasi sehingga tidak saling bertentangan.

Jokowi mengarahkan kepada para kepala daerah maupun kementerian dan lembaga, jika ada investasi yang berorientasi untuk ekspor maka harus diberi keutamaan.

"Nggak usah ditanya-tanya. Urusan keamanan back up dari Polres, Polda. Agar muncul cipta lapangan kerja yang kita inginkan. Atau ada investor datang ingin bangun pabrik industri substitusi impor, juga tutup mata, tanda tangan secepat-cepatnya, nggak usah ditanya," kata Jokowi saat Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Perang dagang makin mencemaskan, harga minyak turun lagi

Oleh karena itu, salah satu upaya konkret yang dilakukan yakni "mensinkronisasi" sebanyak 74 undang-undang, baik regulasi di tingkat pusat hingga daerah, menjadi satu regulasi melalui omnibus law.

Dengan omnibus law diyakini akan ada perubahan besar atas kecepatan dan efektifitas bagi iklim investasi.

Omnibus Law Perpajakan

Dalam rapat terbatas pada Jumat (22/11/2019), Jokowi menekankan kepada menteri-menteri terkait untuk reformasi perpajakan yang bisa segera dilakukan dalam mengantisipasi perlambatan ekonomi global dan mengoptimalisasi daya saing ekonomi.

"Saya minta reformasi perpajakan di Ditjen Pajak harus dilanjutkan mulai dari perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan sistem informasi perpajakan," ujar Presiden.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah membahas draf mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dalam skema omnibus law, salah satu kelompok yang dibahas yakni bidang pemajakan perdagangan sistem elektronik atau e-commerce.

"Di dalam RUU ini kita akan menyampaikan bahwa subjek pajak luar negeri, kalau kita lihat seperti Netflix dan lain-lain yang selama ini subjek pajak luar negeri, dapat memungut dan menyetor dan melaporkan PPn-nya," tutur Menteri Keuangan dalam jumpa pers usai rapat bersama Presiden.

Bagi badan usaha tertentu yang tidak berada di Indonesia, namun beraktivitas dan menghasilkan pendapatan di Tanah Air, maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri yang memiliki kewenangan untuk memungut, menyetor, serta melaporkan kepada otoritas perpajakan di Indonesia.

Untuk pengenaan pajak penghasilan mau pun pajak transaksi elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri tersebut diatur sebagai badan usaha tetap.

"Jadi walau pun mereka tidak ada di sini, namun karena kegiatannya menghasilkan nilai ekonomi itulah yang diatur sebagai basis untuk perpajakannya. Dan dalam hal ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujar Sri Mulyani.

Selain itu dalam omnibus law perpajakan juga mengatur mengenai tarif Pajak Penghasilan Badan. PPh Badan akan diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen, dan 20 persen.

Untuk 22 persen pada periode 2021-2022, sementara untuk periode 2023 diturunkan menjadi 20 persen.

Pemerintah pun berencana menurunkan pajak badan yang go public dengan pengurangan tarif PPh 3 persen di bawah ketentuan tersebut.

Sri menyebut akan membuat pembebasan tarif PPh dividen dalam negeri. "Dalam hal ini dividen yang diterima oleh wajib pajak badan mau pun orang pribadi akan dibebaskan dan nanti akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," ujarnya menjelaskan.

Kelompok kedua dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yakni akan menyesuaikan tarif PPh Pasal 26 atas bunga.

Selama ini tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga dari dalam negeri yang diterima subjek pajak luar negeri dapat diturunkan lebih rendah dari tarif pajak 20 persen.

Pengaturan sistem teritori juga akan diregulasi untuk penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, yaitu wajib pajak yang penghasilannya berasal dari luar negeri baik dalam bentuk dividen mau pun penghasilan setelah pajak dari badan usaha tetapnya di luar negeri.

"Dividen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila dia diinvestasikan di Indonesia dan berasal dari perusahaan baik yang 'listed' maupun 'non-listed'," ujar Menkeu.

Kemudian dual resident atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia menjadi subjek pajak atas PPh dari penghasilannya yang berasal dari Indonesia.

Untuk subjek pajak orang pribadi atau WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dapat dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri jika memenuhi sejumlah persyaratan dan bisa dianggap sebagai subjek pajak luar negeri.

Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan adalah atas penghasilan yang berasal dari Indonesia dengan mekanisme pemotongan PPh Pasal 26.

Pendapatan yang berasal dari luar teritori Indonesia menjadi subjek pajak luar negeri.

"Bagian lain dari RUU ini juga mengatur mengenai hak untuk mengkreditkan pajak masukan terutama bagi pengusaha kena pajak. Ini terutama pengusaha kena pajak yang memperoleh barang atau jasa, namun dari pihak yang bukan pengusaha kena pajak. Selama ini mereka tidak bisa melakukan pengkreditan," tutur Sri Mulyani menjelaskan.

Pemerintah mengusulkan pengusaha bisa mengkreditkan pajak masukan maksimal 80 persen.

Menurut Sri, regulasi itu adalah insentif baru dan diharap memberi kemudahan kepada pengusaha yang selama ini membeli barang atau jasa dari perusahaan yang belum kena pajak.

Tujuan dari omnibus law perpajakan adalah memberi landasan hukum yang lebih tegas dan kuat sehingga pelaksanaan kebijakan dalam perpajakan dapat mendorong pembangunan ekonomi.

Pemerintah akan merumuskan draf final omnibus law perpajakan serta melakukan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita harap untuk bisa mendapat surat presiden untuk disampaikan ke DPR dalam waktu yang segera. Kita harapkan pada Desember sudah bisa kita sampaikan ke DPR sehingga bisa dibahas secara prioritas," ujar Sri Mulyani.

Diperlukan kesadaran politis yang sama dari para wakil rakyat dalam memuluskan upaya eksekutif meningkatkan daya saing bangsa sehingga penciptaan lapangan kerja dan keunggulan ekonomi dapat tercapai melalui omnibus law.

Omnibus law mengenai perpajakan itu diharapkan dapat semakin memberi "karpet merah" kepada para pebisnis lokal dan internasional di Indonesia.

Selain memiliki kekuatan pasar sekitar 260 juta penduduk, Indonesia akan meraih bonus demografi usia produktif pada 2030-2040. Maka "Zamrud Khatulistiwa" dinilai semakin menarik minat pebisnis.

Hal itu akan diperkuat oleh pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan baik di Pulau Jawa mau pun seluruh daerah-daerah di luar Pulau Jawa.

Pembangunan tersebut diharap dapat menumbuhkan pusat-pusat ekonomi baru yang dirasa Presiden sudah terlalu padat di Pulau Jawa dan pastinya merupakan implementasi konkret dari sila Ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pembangunan perekonomian juga memerlukan kondisi politik dan keamanan yang selalu kondusif, serta dibutuhkan kerja keras seluruh anak bangsa untuk menjaga Persatuan Indonesia.