Menggapai petani sejahtera, Gubernur Lampung targetkan produksi kopi petani 4 ton/ha

id produksi kopi lampung, harga kopi terkini, antaralampung.com, gubernur arinal

Menggapai petani sejahtera, Gubernur Lampung targetkan produksi kopi petani 4 ton/ha

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada pertemuan dengan pengusaha kopi di Bandarlampung, Rabu (4/9/2019) (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong produksi kopi  petani mencapai 4 ton per hektare agar petani daerah setempat sejahtera.

"Saya sangat berkomitmen dalam mensejahterakan petani kopi Lampung. Untuk itu, saya akan mengembangkan kopi Lampung, yang mana biasanya produksi kopi berkisar 700 kilogram per hektare, ke depannya akan menjadi 4 ton per hektar," ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Golden Bistro Graha Wangsa, Bandarlampung, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa produksi kopi Indonesia, khususnya di Lampung dapat mengalahkan produksi kopi Vietnam.

"Beberapa tahun yang lalu, Vietnam itu belajar tentang kopi di Lampung. Kemudian mereka mengembangkan kopi dan sekarang bisa menghasilkan kopi 7 ton/hektare. Oleh karena itu, saya akan mulai membudidayakan kopi Lampung menjadi 4 ton/hektare," jelas Gubernur Arinal.

Bibit kopi tersebut, jelas Gubernur Arinal, tidak harus ditanam di kawasan hutan, tetapi dapat ditanam dengan memanfaatkan lahan sendiri.

"Insya Allah kopi kita nanti bisa berada di kawasan hutan rakyat, sehingga bisa diterapkan penggunaan teknologinya," jelasnya.

Ia menekankan agar para petani kopi melakukan pemetikan biji kopi yang berwarna merah.

"Selama ini pemetikan biji kopi hijau sekitar 60 persen, biji merah 35 persen, dan sisanya biji kopi hitam. Ke depan, para petani harus melakukan petik biji kopi merah, dan pengusaha juga harus mengambil kopi biji merah bukan yang hijau, hal ini mengingat harga kualitas kopi biji merah yang mencapai kisaran Rp200.000/kg," katanya.

Sedangkan biji kopi hijau hanya berkisar Rp19.000/kg. Tentunya hal ini juga harus didukung oleh pemangku kepentingan terkait, agar petani dapat melakukan petik biji kopi merah yang juga berpengaruh terhadap meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Gubernur Arinal juga akan menghentikan impor kopi ke Lampung. Hal ini dikarenakan Lampung merupakan salah satu penghasil kopi robusta terbesar di Indonesia.

Saat ini Provinsi Lampung menduduki peringkat kedua nasional untuk ekspor kopi robusta dengan destinasi ke beberapa negara Eropa sebagai tujuan utama. Dan secara garis besar jarang terjadi impor kopi di Provinsi Lampung.

"Namun pada 2019 terdapat impor kopi dari Vietnam sekitar 1.700 ton. Untuk itu, kita harus bijak. Impor ini harus kita setop dengan segala konsekuensinya. Dan kita akan terus berdayakan dan kembangkan kopi Lampung," jelasnya.

Ia mengajak kepada seluruh pihak terkait mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, dan pemangku kepentingan terkait untuk bersama-sama membangkitkan dan membangun pertanian kopi Lampung.

"Mari kita bersama-sama membangkitkan kopi Lampung, seperti melakukan pendampingan dan pembinaan kepada petani Lampung dalam meningkatkan produksi kopi dan meningkatkan perekonomian petani Lampung," jelasnya.

Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Deddy Junaedi, memberikan apresiasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang terus menunjukkan komitmennya dalam membangun perkopian di Lampung.

"Kementerian Pertanian sangat mengapresiasi inisiasi Gubernur Arinal dalam memajukan perkopian Lampung," jelas Deddy.

Karena itu, pihaknya siap mendukung sepenuhnya kebijakan Gubernur Arinal dalam memajukan dan mengembangkan pertanian kopi di Lampung.

"Kementerian Pertanian siap mendukung gubernur dalam memajukan Kopi Lampung. Untuk itu, para pemangku kepentingan dan pengusaha, serta pihak terkait lainnya harus mendukung kebijakan Gubernur Arinal dalam memajukan kopi Lampung," jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengukuhkan masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung.

Pengukuhan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/632/B.04/HK/2019 tentang penetapan Pengukuhan Masyarakat Indikasi Geografis Kopi Robusta Lampung (MIG-KRL).