Bandarlampung (ANTARA) - Tim gabungan dari Brimob Polda Lampung dan Polres Lampung Utara dengan disenjatai lengkap berhasil membebaskan aksi penyanderaan kendaraan mobil fuso oleh ZA yang merupakan mantan Kepala Desa Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.
"ZA menyandera mobil fuso yang dikendarai salah satu korban, berinisial MY dan kernet nya UI," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa malam.
Pandra mengatakan penyanderaan tersebut terjadi pada Kamis tanggal 4 Juli 2019. Sebelum terjadinya penyanderaan sekitar pukul 07.00 WIB kedua korban berinisial MW dan UI diperintahkan oleh PT Purnama Bohler Technologi untuk memuat besi panjang dan dibawa ke PT PSMI Kabupaten Waykanan menggunakan sebuah mobil fuso warna merah dengan nomor polisi BE 8242 CI.
Saat berada di Pakuanratu Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara tanggal 5 Juli 2019 sekitar pukul 04.00 WIB dinihari datang ZA dan memberhentikan mobil yang dikemudikan MY.
"ZA minta berhenti dan MY yang tidak ingin berhenti kemudian ZA menarik pintu sebelah kanan dan langsung memukul bahu sebelah kanan dan juga memukul wajah sebelah kanannya," kata dia lagi.
Karena ketakutan kemudian MY memberhentikan mobilnya. ZA kemudian memundurkan mobil MY untuk diparkirkan di depan rumahnya. Setelah itu ZA mengambil kunci kontak, STNK, dan SIM milik MY.
Sekitar pukul 15.00 WIB kemudian korban menemui tersangka untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontaknya yang telah diambil. Setelah bertemu kemudian tersangka meminta kepada korban agar bosnya yang mengambil
"MY menelepon bosnya dan meminta agar datang untuk mengambil mobil dan surat-suratnya serta membawa uang tebusan sebesar Rp10 juta. Pada Sabtu tanggal 6 Juli 2019 sekitar pukul 16.00 WIB saat itu tersangka dibawa ke kantor polisi bersama barang buktinya," katanya.