Bandarlampung (ANTARA Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) setempat melakukan pemantauan dan pengawasan keamanan komoditas pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Ada tiga rute pemantauan pangan di Kota Bandarlampung, yaitu Pasar Bambu Kuning, Pasar Perumnas Way Halim dan Supermarket Giant Antasari," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung, Kusnardi, di Bandarlampung, Rabu (21/6).
Tim JKPD itu, lanjutnya, tertuang dalam Surat Perintah Tugas Gubernur Lampung Nomor: 825/1279/V.21/2017 tanggal 12 Juni 2017 tentang Tim Koordinasi JKPD melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan keamanan pangan.
Ia menyebutkan, dari hasil sidak yang telah dilakukan, untuk produk daging tidak ditemukan hal-hal yang mengkhawatirkan. Namun demikian perlu diwaspadai untuk produk pangan seperti buah impor dan olah ikan.
"Untuk produk daging tidak ditemukan hal-hal yang menghawatirkan. Untuk produk yang mengandung bahan berbahaya langsung kita tarik dan kita musnahkan ditempat," ujarnya.
Kusnardi yang juga Ketua Tim Koordinasi JKPD Provinsi Lampung mengatakan jika ditemukan pelanggaran keamanan pangan sesuai peraturan yang berlaku, Gubernur berwenang mengambil tindakan administratif.
Hal tersebut, menurutnya, sebagaimana Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2013 tentang Sistem Keamanan Pangan Terpadu Provinsi Lampung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli kebutuhan terutama berupa bahan pangan baik itu langsung maupun secara kemasan.
"Setiap produk pastikan ada labelnya masa berlaku," jelasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat harus teliti, sehingga tidak ada lagi peluang-peluang para penjual yang mengedarkan barang-barang mengandung berbahaya ataupun kedaluarsa.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Lampung, Setia Murni, mengatakan bahwa BPOM sendiri dalam tugasnya menjamin untuk masyarakat akan keamanan dalam mengkonsumi bahan pangan.
"Kami melihat dari pangan olahan yang dikemas eceran dan diberi label harus memiliki izin, tidak dalam keadaan rusak, dan pastikan tidak kedaluarsa," ujarnya.
Murni mengatakan masyarakat maupun penjual sekarang bisa mengecek label kemasan dengan mendownload aplikasi di playstore maupun appstore dengan nama Data Produk Teregistrasi BPOM.
"Masyakat siapa saja bisa melihat kemasan yang memiliki izin di genggaman tangan," katanya.
(ANTARA)
Tim Jejaring Pangan Lampung Pantau Keamanan Komoditas
...Ada tiga rute pemantauan pangan di Kota Bandarlampung, yaitu Pasar Bambu Kuning, Pasar Perumnas Way Halim dan Supermarket Giant Antasari, kata Kusnardi...