Penghapusan kewenangan DKP tindak pengaruhi pendapatan Bandarlampung

id dedi amrullah, pad kota bandarlampung

Penghapusan kewenangan DKP tindak pengaruhi pendapatan Bandarlampung

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kota Bandarlampung, Dedi Amrullah (ist)

...Pemerintah kota tidak terlalu terpengaruh dengan penerapan UU tersebut. PAD dari sektor itu juga tidak terlalu banyak...
Bandarlampung  (ANTARA Lampung) - Penghapusan kewenangan Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Bandarlampung beradasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Perizinan, tidak mempengaruhi pendapatan asli kota ini.

"Pemerintah kota tidak terlalu terpengaruh dengan penerapan UU tersebut. PAD dari sektor itu juga tidak terlalu banyak," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Kota Bandarlampung, Dedi Amrullah, di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan, dalam undang-undang tersebut poin penting adalah pengambilalihan wewenang.

Menurutnya, jumlah PAD yang diterima dari sektor perizinan sangat sedikit bahkan tidak perlu dihitung.

"Pemasukan lain dari sektor perikanan, seperti hasil tangkapan ikan dan lain lainnya masih dikelola DKP," kata dia lagi.

Sebelumnya, kewenangan DKP Kota Bandarlampung dipangkas seiring mulai diberlakukan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atas pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Seluruh kewenangan penerbitan izin, baik surat izin melaut, penerbitan izin kapal dan penggunaan alat tangkap dialihkan seluruhnya ke DKP provinsi.

Terkait hal ini, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, siap menyerahkan kewenangan perizinan tersebut kepada DKP provinsi.

"Ya kami siap menyerahkannya, asal pengelolaannya sesuai dengan mekanisme undang-undang yang berlaku," katanya.

Ia mengungkapkan, meskipun DKP diambil kewenangan perizinannya, pengelolaan batas laut dan sektor perikanan tetap dipegang oleh Pemkot Bandarlampung.

Menurutnya dalam masa peralihan kewenangan dari kabupaten dan kota ke tingkat provinsi diberi batas waktu selama dua tahun. Setelah itu, segala penerbitan izin diambilalih oleh pemprov setempat.