Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Aria Bima mengemukakan wacana gubernur kembali dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi memiliki sisi plus dan minus.
"Ada plus minusnya. Secara efektif efisien memang lebih simpel, tetapi (soal, red) legitimasi ini loh," kata Aria Bima saat kegiatan Parlemen Kampus 2024 di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Menurut dia, pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung merupakan konsep dari cara berpikir yang semua sentralisasi menjadi desentralisasi.
Desentralisasi dibutuhkan dalam penerapan otonomi daerah sebagai pemberdayaan daerah-daerah dengan kemampuan untuk memajukan daerahnya yang harus didukung oleh partisipasi warganya.
"Karena daerah enggak bisa berkembang kalau itu hanya dimonopoli hanya oleh kalangan elite pemerintahan. Supaya ada partisipasi dukungan masyarakat membangun daerah," katanya.
Maka dari itu, kata dia, partisipasi masyarakat dimulai sejak pemilihan kepala daerah (pilkada) ketika pemimpin dipilih dengan melibatkan partisipasi publik atau rakyat untuk memilih secara langsung.
Ia mengatakan ide dikembalikannya kepala daerah atau gubernur dipilih DPRD sebenarnya karena dampak negatif pilkada yang diwarnai politisasi bantuan sosial dan politik uang.
"Eksesnya kemarin itu terjadi 'bansosialisasi' atau money politic yang itu dianggap tidak searah dengan tujuan daripada pemilihan langsung yang akibat dari konsep sentralisasi ke desentralisasi atau otonomi daerah," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, DPR akan mengevaluasi plus minus dari kedua sistem itu, baik pemilihan langsung lewat pilkada ataupun dipilih kembali oleh DPRD.
"Kami akan mengevaluasi mana-mana plus minusnya. Apakah kembali ke DPR atau kembali ke rakyat. Tapi, yang jelas kalau yang pemilihan kepala daerah tingkat kota/kabupaten prinsipnya masih sangat penting diperlukannya pemilihan langsung," kata Aria Bima.
Sedangkan untuk pemilihan gubernur akan dikaji kembali mengingat gubernur bersifat sebagai administrasi kepanjangan tangan dari pemerintah pusat ke daerah.
"Karena gubernur adalah administrasi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, akan kami pikirkan ya. Apakah gubernurnya tetap partisipasi (rakyat), wakilnya dari penunjukan pemerintah pusat, misalnya, atau penunjukan DPRD. Yang penting konfigurasinya, baiknya," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Gubernur kembali dipilih DPRD ada plus minusnya