DPD-FH Unila Uji Sahih RUU Pengadilan Agraria

id DPD-FH Unila Uji Sahih RUU Pengadilan Agraria, Universitas Lampung, Tanah, Lahan, Pertanian, pekebunan, kampus, Mahasiswa, Universitas, Geung Meeng

DPD-FH Unila Uji Sahih RUU Pengadilan Agraria

Gedung Rektorat Kampus Universitas Lampung (Unila), di Gedungmeneng, Kota Bandarlampung. (ANTARA FOTO Dok/M.Tohamaksun).

Ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus selama ini yang menangani konflik agraria, telah mendorong eskalasi kekerasan dalam setiap konflik agraria terus meningkat. Pembentukan peradilan agraria merupakan paradigma baru dalam melihat konflik agraria it
Bandarlampung (Antara Lampung) - Komite I Dewan Perwakilan Daerah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung menggelar uji sahih Rancangan Undang Undang Pengadilan Agraria yang secara khusus akan mengatur pengadilan khusus untuk menangani sengketa atau konflik agraria.

"Uji sahih tersebut akan dilaksanakan pada Senin (12/5) mulai pukul 08.00 WIB di ruang rektorat Unila," kata Dosen Fakultas Hukum (FH) Unila, Dr HS Tisnanta SH MH, di Bandarlampung, Minggu.

Menurut dia, konflik agraria yang semakin marak dan terjadi hampir merata di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung, memerlukan segera upaya penyelesaian secara menyeluruh, berkeadilan dan mempunyai kekuatan serta kepastian hukum.

Selama ini, ujar Tisnanta, ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus yang menangani konflik agraria, telah mendorong eskalasi kekerasan dalam setiap konflik agraria terus meningkat.

"Ketiadaan mekanisme dan lembaga khusus selama ini yang menangani konflik agraria, telah mendorong eskalasi kekerasan dalam setiap konflik agraria terus meningkat. Pembentukan peradilan agraria merupakan paradigma baru dalam melihat konflik agraria itu," ujarnya pula.

Tisnanta menjelaskan, keberadaan pengadilan khusus ini selain bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa, juga untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria secara berkeadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak masyarakat sehingga tujuan dari penguasaan negara atas sumber-sumber agraria untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan bangsa Indonesia dapat tercapai.

"Uji sahih ini bermaksud untuk menjaring masukan dari seluruh stakeholders yang terkait dengan permasalahan keagrariaan, kelembagaan hukum dan mekanisme atau prosedur yang mampu menyelesaikan permasalahan dimaksud. Karenanya, pesertanya berasal dari berbagai pemangku kepentingan," ujar dia lagi.

Beberapa narasumber seperti Dr Rudi dan  FX Sumardja dari Fakultas Hukum Unila, dan Endi Purnomo dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulangbawang juga diundang, untuk ikut memberikan masukan terhadap draft RUU Pengadilan Agraria ini, kata Tisnanta pula.

Selain di Universitas Lampung, pada tanggal yang sama uji sahih RUU Pengadilan Agraria ini akan dilaksanakan pada tiga tempat (perguruan tinggi) secara bersamaan, yaitu Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dan Universitas Pattimura Ambon Maluku.