Kemenko Kumham Imipas dorong penguatan tata kelola untuk kepatuhan korporasi

id kemenko kumham imipas, ditjenpas.lampung,beneficial ownership, ditjen imipas lampung

Kemenko Kumham Imipas dorong penguatan tata kelola untuk kepatuhan korporasi

Kemenko Kumham Imipas dorong penguatan tata kelola 'Beneficial Ownership' untuk kepatuhan korporasi (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) mendorong penguatan tata kelola beneficial ownership untuk kepatuhan korporasi

"Kegiatan ini untuk menguatkan sinergi pusat dan daerah melalui kegiatan 'Sinkronisasi dan Koordinasi: Diskusi Publik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam rangka implementasi KUHP Nasional'," kata Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri, di Bandarlampung, Selasa.

Mengusung tema “Tindak Lanjut Rekomendasi Penguatan Tata Kelola Beneficial Ownership dalam Mendorong Kepatuhan Korporasi”, forum ini menjadi ruang penyelarasan kebijakan menjelang pemberlakuan KUHP Nasional di Tahun 2026.

Ia menegaskan bahwa implementasi KUHP Nasional tidak dapat berjalan sendiri dan membutuhkan dukungan seluruh lapisan pemerintahan, khususnya pemerintah daerah sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembinaan masyarakat.

Yudhi berharap melalui kegiatan ini pentingnya penyusunan peta jalan pembenahan regulasi daerah berbasis KUHP Nasional, melahirkan rekomendasi konkret untuk revisi atau pembatalan Perda yang tidak sesuai, serta memperkuat kapasitas regulatif daerah yang adaptif, inklusif, transparan, akuntabel, dan partisipatif agar tidak terjadi disharmonisasi hukum.

Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Putu Ayu Suwardani menyoroti pelaksanaan Training of Facilitators (ToF) Implementasi KUHP yang dilaksanakan oleh BPSDM sepanjang tahun 2025 .

Menurutnya, ToF penting untuk menyiapkan fasilitator yang tidak hanya memahami substansi UU No.1/2023, tetapi juga mampu merancang, menyampaikan, dan mengelola implementasi KUHP.

Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ToF dilaksanakan dalam 11 angkatan dengan total 342 peserta.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum, Sri Yuliani menegaskan bahwa kesiapan Indonesia memasuki fase baru hukum pidana nasional dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai 2 Januari 2026.

“Salah satu substansi penting dalam KUHP Nasional adalah pengaturan yang lebih terstruktur, komprehensif, dan progresif mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujar Sri Yuliani.

Ia menambahkan, diskusi publik ini penting untuk mendorong tata kelola hukum nasional yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam memperkuat mekanisme penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.

Sri Yuliani juga menekankan sejumlah isu strategis yang perlu dicermati bersama, antara lain penyelarasan regulasi sektoral dan penyusunan pedoman pelaksana pertanggungjawaban pidana korporasi, peningkatan interoperabilitas data pemilik manfaat antarkementerian/lembaga termasuk bagi penyidik.

Lalu, penuntut umum, dan lembaga pengawas usaha, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan korporasi modern, serta pelibatan dunia usaha guna memastikan implementasi KUHP berjalan adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Kemenko Kumham Imipas berkomitmen untuk terus menjadi penghubung dan fasilitator antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam mengawal implementasi KUHP Nasional. Pembaruan hukum hanya akan bermakna apabila dapat dilaksanakan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.

Penyampaian materi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, menyelaraskan kebijakan, dan merumuskan langkah tindak lanjut penguatan tata kelola beneficial ownership dalam rangka mendukung kepatuhan korporasi menjelang pemberlakuan KUHP Nasional.

Salah satu narasumber, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Kukuh Komandoko memaparkan korporasi sebagai subjek pidana berdasarkan KUHP baru.

Ia menjelaskan subjek hukum dapat dipahami melalui aspek hak dan kewajiban, ikatan hukum, serta legal personaliti.

Kukuh juga menegaskan bahwa tindak pidana korporasi mencakup perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama atau demi kepentingan korporasi dalam lingkup usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 KUHP baru.

Turut hadir dalam kegiatan ini P3H Laila Yunara, Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, Kakanwil Ditjenim Lampung Nur Raisha Pudji Astuti, para Kepala UPT, serta jajaran stakeholder di Provinsi Lampung.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.