Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi Tol dukung pengembalian kerugian negara

id Sidang korupsi tol terpeka, sidang tol terpeka, sidang korupsi tol

Penasihat hukum terdakwa dugaan korupsi Tol dukung pengembalian kerugian negara

Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi Tol Terpeka. (ANTARA/ADAM)

Itikad baik pengembalian kerugian negara ini mudah-mudahan menjadi dasar untuk meringankan terdakwa

Bandarlampung (ANTARA) - Penasihat hukum dua terdakwa dalam perkara pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019, mengedepankan pengembalian kerugian negara atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh dua orang terdakwa.

"Dalam mendukung program pemerintah khususnya kejaksaan kita kedepankan pengembalian kerugian negara. Hal ini kita buktikan bahwa dua orang terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp66 miliar," kata penasihat hukum Dr Sopian Sitepu usai jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Ia melanjutkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan tersebut selain sebagai bentuk itikad baik dari para terdakwa juga sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara.

Dalam perkara tersebut, pihaknya hanya berharap jaksa maupun majelis hakim ke depan dapat mempertimbangkan tuntutan maupun putusan terhadap dua terdakwa tersebut.

"Itikad baik pengembalian kerugian negara ini mudah-mudahan menjadi dasar untuk meringankan terdakwa. Karena bagaimana pun terdakwa telah mengaku bersalah dan telah mengembalikan kerugian negara," kata dia.

Lanjut Sopian Sitepu, saksi yang dihadirkan oleh jaksa tersebut seluruhnya ada sebanyak sepuluh orang. Para saksi tersebut menjelaskan tentang adanya penerimaan uang dari divisi 5. Namun, tambah dia, keterangan saksi hanya berdasarkan tentang tabel bukan penjelasan yang didukung dengan data melainkan asumsi.

"Kami keberatan karena nilai tersebut tidak benar, maka kita katakan, kami minta dibatalkan tabel tersebut dan minta dihitung secara real jumlah yang benar sebagaimana yang telah diakui oleh terdakwa," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Endang menghadirkan sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

Para saksi tersebut antara lain Soni Alfa Putra selaku Kepala Proyek (Kapro) pembangunan ruas Tol Terpeka, Kasi Logistik; Deka Sukma Wijaya, Suherman; selaku Kepala Seksi Keuangan Proyek, Faisal selaku Kasi Administrasi Kontrak, dan Sigit Purnomo selaku Kasi Teknik, serta saksi lainnya.

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.