Bandarlampung (ANTARA) - Kuota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penghuni panti sosial di Provinsi Lampung mencapai 1.961 orang pada 2025.
"Dinas Sosial Provinsi Lampung mendapatkan penugasan untuk mengakomodasi penghuni yang ada di dalam panti, untuk mendapatkan perlindungan kesehatan berupa JKN BPJS," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan sasaran penerima JKN itu adalah anak terlantar, disabilitas terlantar, lansia terlantar, dan tunas sosial terlantar yang ada di dalam panti asuhan.
"Setiap tahun kami mendapatkan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mengakomodasi para penghuni panti sosial, dan tahun ini kuota yang di dapat sebanyak 1.961 orang," katanya.
Dia menjelaskan kuota kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tersebut setiap tahunnya mendapatkan penambahan jumlah. Tahun 2021 kuota kepesertaan JKN hanya 1.200 orang, kini meningkat menjadi 1.961 orang.
"Kuota kepesertaan jaminan kesehatan sebanyak 1.961 ini sudah terdistribusi untuk penghuni panti asuhan, baik dalam panti yang dikelola pemerintah provinsi ataupun lembaga kesejahteraan sosial yang ada di 15 kabupaten atau kota," ucap dia.
Menurut dia, cakupan pelayanan yang diberikan sama seperti penerima BPJS Kesehatan umum yang dikelola dinas kesehatan seperti jaminan kesehatan gratis di rumah sakit.
"Dan dari kuota kepesertaan 1.961 orang ini ada sisa kuota 190 orang. Ini dapat diperuntukkan bagi masyarakat, atau klien yang ada di dalam panti yang belum terakomodasi jaminan kesehatan dari pemerintah," tambahnya.
