Polisi gagalkan penyelundupan 11,8 kg sabu di Bakauheni Lampung Selatan

id Lampung Selatan,Narkoba ,Polisi,Sabu

Polisi gagalkan penyelundupan 11,8 kg sabu di Bakauheni Lampung Selatan

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, bersama jajarannya saat melakukan konferensi pers di Mapolres setempat Jumat (5/9/2025). (ANTARA/Riadi Gunawan)

Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel.

Lampung Selatan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11,8 kilogram (kg) di Kecamatan Bakauheni.

Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, di Kalianda, Jumat, mengatakan, dalam penggagalan penyelundupan narkoba tersebut, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku yang bertugas sebagai kurir asal Provinsi Aceh.

“Dari hasil pemeriksaan, benar bahwa kedua tersangka membawa 11 paket sabu dengan total berat bruto 11.827 gram yang disimpan di dalam tas ransel. Mereka mengaku diperintah untuk mengantarkan barang haram ini ke Jakarta,” katanya.

Menurut dia, dua kurir asal Aceh tersebut ditangkap saat bus yang mereka tumpangi berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Bakauheni, sebelum melakukan penyeberangan menuju pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Penangkapan berawal dari informasi kenek bus PM Toh Medan–Jakarta yang curiga dengan gerak-gerik dua penumpang. Mendapatkan informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak menuju Rumah Makan Afifah di Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, tempat bus tersebut berhenti.

"Polisi kemudian mengamankan dua pria, yakni Edi Murtaza (31), buruh asal Desa Cot Lagasawa, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh, dan Hendri Azwar (30), petani asal desa yang sama. Dari tas ransel cokelat milik keduanya ditemukan 11 bungkus sabu dengan berat total 11.827 gram," ucapnya.

Dari hasil introgasi, kata dia kedua tersangka mengaku berperan sebagai kurir yang ditugaskan membawa sabu dari Aceh menuju Jakarta.

"Sabu tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp11,8 miliar. Polisi menyebut, dari jumlah barang bukti yang disita, sekitar 59.135 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba," ucap dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni yang kerap dijadikan pintu masuk jaringan narkotika lintas provinsi,” ujarnya.

Baca juga: Karantina musnahkan tiga ton daging ayam ilegal di Bakauheni Lampung

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 1.300 ekor burung ilegal di Bakauheni

Baca juga: Polisi ungkap kasus penyelundupan 90 kg ganja di Pelabuhan Bakauheni

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.