Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajak warga untuk peduli lingkungan dan mengingatkan mereka agar tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di sungai-sungai yang terdapat di pasar tradisional.
"Kami berharap masyarakat, terutama pedagang di pasar tradisional, bisa lebih peduli dan tidak membuang sampah sembarangan di sungai," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Erwin di Bandarlampung, Kamis.
Dia meminta masyarakat dan pedagang untuk bisa memanfaatkan bak-bak sampah yang telah disediakan pemerintah di sekitar lokasi pasar dan tidak menumpuk ataupun membuangnya di sembarang tempat.
"Upaya ini diharapkan dapat mencegah penumpukan sampah kembali di sungai serta menjaga lingkungan tetap bersih," kata dia.
Pihaknya telah melakukan pembersihan sampah di sungai yang berada di sekitar lokasi Pasar Pasir Gintung bersama dinas terkait.
"Sampah-sampah itu lumayan banyak dan menumpuk. Sampah sudah kami bersihkan dan diangkut. Ke depan kami berharap masyarakat bisa lebih peduli dan tidak membuang sampah sembarangan,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto mengatakan sebagaimana arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana pihaknya bersama dinas terkait telah membersihkan sampah di sungai yang terdapat di Pasar Pasir Gintung.
"Begitu menerima informasi, kami bersama tim DLH segera turun ke lapangan untuk melakukan pembersihan dan evakuasi sampah dari sungai,” kata dia.
Sementara itu Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki meminta kepada pihak-pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan karena ini guna kenyamanan bersama.
"Kami pun selalu mengingatkan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama. Mohon juga partisipasi pihak terdekat seperti pamong setempat untuk memberikan edukasi kepada warganya,” kata dia.
Ke depan pihaknya akan bersikap tegas dengan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami akan menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum bila hal-hal serupa masih dilakukan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bandarlampung: UMKM harus melek digital agar dapat bersaing
Baca juga: Jelang HUT RI, Pemkot Bandarlampung imbau warga pasang bendera Merah Putih
Baca juga: Pemkot Bandarlampung perkuat layanan kesehatan di RS A Dadi Tjokrodipo
