Karantina Lampung sita 120 ekor burung tanpa dokumen resmi di Bakauheni

id Lampung ,Polda Lampung ,Karantina Lampung

Karantina Lampung sita 120 ekor burung tanpa dokumen resmi di Bakauheni

Petugas Karantina Lampung bersama beberapa pihak terkait mengamankan burung tanpa dokumen yang akan diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Provinsi Lampung, Rabu (16/7/2025). (ANTARA/HO-Karantina Lampung)

Petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi, termasuk sertifikat veteriner dari instansi berwenang dari daerah asal.

Bandarlampung   (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung Satuan Pelayanan (Satpel) menyita 120 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

"Petugas gabungan Karantina Lampung bersama pihak terkait menemukan 120 ekor burung liar tanpa dokumen resmi, ketika pemeriksaan bus dalam pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan dalam keterangan yang diterima di Bandarlampung, Rabu.

Dia menyampaikan burung-burung tersebut ditemukan oleh petugas gabungan dalam tiga keranjang plastik putih di dalam bagasi bus yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

"Petugas langsung mengamankan ratusan burung tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina resmi, termasuk sertifikat veteriner dari instansi berwenang dari daerah asal. Hal demikian melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata dia.

Selain tidak dilengkapi dokumen persyaratan, lanjut dia, pemilik barang tidak melaporkan kepada petugas karantina. Hasil identifikasi terdapat tujuh puluh ekor burung ciblek dan lima puluh ekor burung madu.

"Seluruh burung berasal dari Kabupaten Mesuji dan rencananya akan dikirim ke Tangerang," jelasnya.

Donni mengatakan bahwa modus pengiriman satwa liar tanpa dokumen seperti ini bukan kali pertama terjadi, sebab pola pelanggaran ini terus berulang dan menjadi perhatian serius Balai Karantina Indonesia (Barantin).

"Pengiriman satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan kesehatan hewan dan mengancam keanekaragaman hayati. Oleh karenanya, Barantin terus melakukan pengawasan sebagai bentuk pertahanan hayati," kata dia.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus pengiriman ilegal satwa liar memerlukan kolaborasi lintas instansi.

"Kami membutuhkan kerja sama dan kolaborasi bersama aparat keamanan, pemerintah daerah, lembaga konservasi, dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan," katanya.

Baca juga: ASDP Cabang Bakauheni imbau pengguna jasa waspadai cuaca ekstrem

Baca juga: Barantin pastikan alat X-ray di Pelabuhan Bakauheni berfungsi dengan baik

Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan 50 ribu benih lobster, hendak diekspor via Lampung

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.