Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ungkap peredaran sabu seberat 11 kg di dua lokasi

id Polda Metro Jaya,Ditresnarkoba,peredaran sabu Jakarta,Jakarta Barat, Depok

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ungkap peredaran sabu seberat 11 kg di dua lokasi

Para tersangka pengedar sabu yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan yakni berinisial S (32), D (30) dan A (34)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram di dua lokasi, yakni Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7).

"Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria diamankan yakni berinisial S (32), D (30) dan A (34)," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dia menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Beji, Depok.

"Pada Kamis (10/7) sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial S, warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," katanya.

Selanjutnya tim melakukan interogasi awal dan memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan narkotika lainnya di sebuah kos-kosan di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Tim segera melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di kamar kos di Jalan Perdana Kusuma, Jakarta Barat," kata Ade Candra.

Ia menyebutkan di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lainnya, masing-masing berinisial D dan A, serta menemukan 11 bungkus besar sabu seberat total 11.000 gram di dalam koper hitam.

"Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni timbangan digital, plastik klip besar, dan beberapa unit ponsel," ujarnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari para tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di Depok dan Jakarta Barat pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Ade Candra merinci barang bukti yang disita di TKP 1 (Depok) yaitu dua klip sabu seberat dua gram, satu timbangan digital, dan 1 handphone dan satu Tersangka inisial S.

Sedangkan, di TKP 2 (Jakarta Barat) yaitu 11 bungkus sabu seberat 11 kg, dua timbangan digital, dua pack plastik klip, dan enam unit handphone, dua tersangka inisial D dan A.

"Sabu ini berasal dari jaringan Sumatera yang rencananya akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," jelas Ade Candra.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya ungkap peredaran sabu seberat 11 kg di dua lokasi

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.