BPJN: Kendaraan lebih dari 4 ton dilarang lewat KM 253+700 Liwa-Krui

id Longsor lintas barat lampung, BPJN lampung, jalan nasional lampung, lintas krui-liwa longsor

BPJN: Kendaraan lebih dari 4 ton dilarang lewat KM 253+700 Liwa-Krui

Kondisi ruas jalan nasional Simpang Gunung Kemala-Liwa Lampung Barat yang terdampak longsor sedalam 45 km. ANTARA/HO-BPJN Lampung.

Imbauan untuk tidak melintasi ruas jalan itu bagi kendaraan bertonase lebih dari 4 ton.

Bandarlampung (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Lampung (BPJN) Lampung mengimbau kendaraan dengan tonase lebih dari 4 ton agar tidak melintas di jalan nasional lintas Barat, tepatnya di Lintas Liwa-Krui ruas Simpang Gunung Kemala kilometer (Km) 253+700 Pekon Kubu Perahu, yang terdampak longsor.

"Imbauan untuk tidak melintasi ruas jalan itu bagi kendaraan bertonase lebih dari 4 ton. Kami masih memerlukan bantuan dari pihak kepolisian untuk mengatur di lapangan, sehingga pengerjaan jalan bisa terus berproses," kata Kepala BPJN Lampung Susan Novelia di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan kendaraan bertonase lebih dari 4 ton dilarang untuk melintas, mengingat kondisi longsor sedalam 45 meter yang terjadi di titik jalan nasional tersebut. Oleh karena itu, koordinasi lalu lintas dengan pihak kepolisian juga terus dilakukan.

"Mereka sangat proaktif membantu di lapangan, sehingga lalu lintas masih bisa berjalan dengan lancar. Sebab di lokasi masih bisa dilalui oleh kendaraan pribadi yang melintas secara bergantian satu per satu jadi perlu pengawasan ekstra," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pelarangan kendaraan bermuatan lebih dari 4 ton tersebut dilakukan untuk mencegah terhambatnya proses penanganan jalan terdampak longsor.

"Kendaraan dengan beban berlebih ini juga bisa menjadi faktor menghambat proses pengerjaan jalan, karena saat pengerjaan harus dibebani beban kendaraan. Meski begitu kami coba akomodir kepentingan masyarakat dengan melakukan pelebaran bahu jalan, sebagai jalur sementara yang dapat dilintasi oleh kendaraan bermuatan di bawah 4 ton," ucap dia.

Ia juga mengimbau agar kendaraan tidak berputar arah, sebab lebar badan jalan hanya tersisa dua meter saja. Pihaknya sudah memasang rambu peringatan yang dipasang di ujung ruas jalan sebelum memasuki titik terdampak longsor.

"Rambu peringatan terkait kendaraan yang diperbolehkan melintas dan peringatan hati-hati ada longsor tersebut sudah terpasang di pintu masuk Liwa, dan di pertigaan Bukit Kemuning," ucap dia.

Saat ini, ia menambahkan, kondisi lalulintas di lapangan sudah cukup rapi dan lancar, serta telah dipasang pula lampu penerangan, pita pembatas keamanan, rambu peringatan longsor, pembatas lajur dan water barrier di sepanjang titik ruas jalan terdampak longsor.

Diketahui sebelumnya di jalan nasional Lintas Barat tepatnya di Lintas Liwa-Krui ruas Simpang Gunung Kemala kilometer (KM) 253+700 tepatnya di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat mengalami longsor sedalam 45 meter yang terjadi pada 6 Juli pukul 17.00 WIB.

Kejadian longsor yang memakan sebagian bahu jalan nasional tersebut terjadi akibat intensitas hujan yang cukup tinggi, serta kondisi geografis yang berbukit, dan berlereng.

Baca juga: BPJN Lampung sebut penanganan 5 titik longsor lintas Liwa-Krui Rp9,6 miliar

Baca juga: BPJN Lampung pasang "retaining wall" untuk tangani longsor lintas Liwa-Krui

Baca juga: Ada longsor, kendaraan besar dilarang lintasi jalan Liwa-Krui

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.