Lampung Barat (ANTARA) - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Barat melarang kendaraan besar melintas di jalur penghubung Liwa dan Krui Pesisir Barat, tepatnya di Pekon (Desa) Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, yang nyaris putus akibat longsor.
Kasat Lantas Polres Lampung Barat Iptu Deni Saputra saat dihubungi dari Lampung Selatan, Senin, mengatakan pihaknya sudah memberlakukan pembatasan sementara terhadap kendaraan besar, karena lokasi tersebut terjadi tanah longsor yang membuat sebagian jalan ambles sehingga hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil dan sepeda motor.
"Kondisi tanah di titik amblas tersebut sudah tidak stabil dan sangat berisiko bila dilalui kendaraan bertonase besar. Kami sudah memasang spanduk larangan dan rambu peringatan, khususnya untuk kendaraan roda enam yang dilarang melintas. Kami mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," kata dia.
Ia menjelaskan pemasangan sepanduk tersebut bertujuan agar kendaraan besar yang dari arah Lampung Barat menuju Kabupaten Pesisir Barat atau ke Provinsi Bengkulu tidak menggunakan jalur tersebut, karena akses jalan itu sudah tidak bisa dilalui.
Menurutnya, meski pemasangan rambu pengalihan arus dan spanduk larangan telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu oleh jajaran Satlantas, namun masih ditemukan kendaraan berat yang nekat melintas, terutama malam hingga dini hari.
“Kami ingatkan kembali bahwa keselamatan adalah prioritas. Jika kendaraan berat terus dipaksakan melewati jalur yang amblas, risikonya sangat fatal,” ujar Iptu Deni Saputra.
Atas kejadian itu pihak kepolisian terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lokasi serta mengajak seluruh pengendara untuk bersama-sama menjaga keselamatan di jalan raya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Longsor, kendaraan besar dilarang lewat jalan lintas Liwa-Krui
