Kejati tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan tol Lampung-Sumsel

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung ,Jalan Tol

Kejati tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan tol Lampung-Sumsel

Pelaku korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung, di Bandarlampung, Senin (21/4/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

"Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Senin.

Dia menyebutkan bahwa kedua tersangka merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mana WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN.

"Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019," kata dia.

Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.

"Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar," kata dia.

Ia mengatakan bahwa dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.

"Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol," kata dia.

Dian mengatakan bahwa atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandarlampung.

"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan," kata dia.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan dua tersangka korupsi pembangunan Tol Terpeka