Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mendorong pemerintah daerah membuat aturan agar setiap pekerja migran Indonesia (PMI) dapat berangkat ke luar negeri secara legal atau prosedural.
"Hal ini untuk mencegah atau meminimalisir adanya PMI yang berangkat secara non-prosedural. Jadi Gubernur akan buat Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda) diikuti kabupaten dan kota, terutama daerah-daerah kantong PMI," kata Menteri P2MI di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengharapkan aturan yang dibuat tersebut dapat diikuti sampai tingkat desa melalui Peraturan Desa (Perdes), yang nantinya didukung pembentukan satgas untuk memastikan agar jangan ada PMI yang berangkat ke luar negeri lewat calo.
"Tentunya kita harus lakukan kampanye besar-besaran kemudian bekerja sama dengan lintas Kementerian dan Lembaga untuk mendorong itu termasuk pemerintah desa," kata dia.
Disamping itu, lanjut Karding, Kementerian P2MI juga mempunyai tim khusus yakni tim reaksi cepat untuk mencegah pemberangkatan PMI secara ilegal.
"Pentingnya seseorang yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur yang legal atau secara prosedural guna mendapatkan perlindungan dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," kata dia.
Ia pun mengungkapkan bahwa sebanyak 95 persen PMI yang mengalami permasalahan di luar negeri, seperti kekerasan dan lainnya adalah mereka yang berangkat secara non-prosedural.
"Orang yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural, mereka tidak terdata oleh negara. Karena tidak terdata jadi kalau ada apa-apa kami tidak tahu, dia bekerja di mana, alamat kerjanya di mana, kontak kerjanya seperti apa yang mengirimkan mereka siapa dan seterusnya, maka itu pentingnya berangkat secara prosedural agar terlindungi," kata Karding.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri P2MI dorong pemda buat aturan pastikan PMI berangkat legal