Polresta Bandarlampung ringkus 28 tersangka kasus narkoba selama April 2025

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Polresta Bandarlampung ringkus 28 tersangka kasus narkoba selama April 2025

Polresta Bandarlampung mengungkap 24 kasus dengan 28 tersangka selama April. Bandarlampung, Sabtu (3/5/2025). ANTARA/HO-Polresta Bandarlampung.

Dalam kurun waktu bulan April 2025, Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang

Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus 28 orang tersangka penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) selama April 2025.

"Dalam kurun waktu bulan April 2025, Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa dari 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap, dua orang di antaranya berjenis kelamin perempuan.

"Dari kasus yang diungkap kami menyita barang bukti narkoba sabu seberat 21,49 gram, ganja seberat 430,77 gram, tembakau sintetis seberat 0,36 gram dan 1 butir pil ekstasi," kata dia.

Dia mengatakan, dengan pengungkapan yang berhasil dilakukan Polresta Bandarlampung setidaknya, pihaknya telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dari narkoba.

"Dari kasus yang berhasil diungkap total kerugian yang dihindari sebesar Rp23 juta," kata dia.

Dia mengatakan, dari 15 kecamatan, jumlah kasus narkoba terbanyak ada di wilayah Tanjung Karang Barat dan Tanjung Senang, yaitu masing-masing sebanyak tiga kasus.

"Di antara mereka ini, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna narkotika. Sejumlah pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Bandarlampung," kata dia.