Polda Lampung catat 2.153 pelanggaran selama tiga hari Operasi Krakatau

id Lampung ,Bandarlampung ,Kota Bandarlampung

Polda Lampung catat 2.153 pelanggaran selama tiga hari Operasi Krakatau

Arsip: Polisi sedang menindak pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas saat berkendara. ANTARA.

Dari jumlah 2.153 pelanggaran tersebut, sebanyak 1.984 kami beri teguran dan 169 dilakukan penilangan

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mencatat sebanyak 2.153 pelanggaran lalu lintas selama tiga hari Operasi Keselamatan Krakatau 2025.

"Dari jumlah 2.153 pelanggaran tersebut, sebanyak 1.984 kami beri teguran dan 169 dilakukan penilangan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, di Bandarlampung, Jumat.

Dia mengatakan bahwa hingga kini jajaran Polda Lampung baik polres dan polresta masih terus menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang akan berlangsung hingga 24 Februari mendatang.

"Operasi keselamatan ini berlangsung selama 14 hari dimana kami telah memulainya sejak Senin (10/2)," kata dia.

Yuni menjelaskan, target Operasi Keselamatan Krakatau 2025 yang dijalankan yakni menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dan kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik.

"Selanjutnya kendaraan yang over dimension over loading (ODOL) atau yang melebihi kapasitas," kata dia.

Kabid Humas Polda Lampung itu mengatakan bahwa operasi ini dilakukan dengan mengedepankan edukasi, pencegahan dan penegakan hukum yang humanis demi terciptanya masyarakat yang disiplin dan tertib berlalu lintas.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan untuk berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Kami juga berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas," kata dia.


Baca juga: Polda Lampung terjunkan 901 personel pada Operasi Krakatau 2025

Baca juga: Polresta Bandarlampung gelar Operasi Krakatau 2025

Baca juga: Polisi: Tilang manual hanya untuk pelanggaran tertentu