Polisi tangkap bandar narkoba jenis sabu di Lampung Selatan

id Lampung Selatan ,Bandar sabu ,Polisi

Polisi tangkap bandar narkoba jenis sabu di Lampung Selatan

Polisi berhasil mengamankan barang bukti pengedar narkoba jenis sabu. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan,

Lampung Selatan (ANTARA) - Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba jenis sabu, berinisial SYD (32) di sebuah rumah di Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari, di Lampung Selatan, Sabtu mengatakan bahwa penangkapan tersangka bandar sabu tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

"Kami menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah. Tim kami segera bergerak dan masuk ke dalam rumah sesuai dengan informasi yang diberikan," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (7/11) tersebut, polisi menemukan SYD sedang menimbang kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dan memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.

"Di lokasi, petugas mendapati 31 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone," katanya.

Menurutnya, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui transaksi cash-on-delivery (COD) yang diatur lewat media sosial instagram.

"Pelaku memesan sabu melalui media sosial dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut," ujarnya.

Setelah menangkap pelaku, petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu Unit HP, satu buah timbangan digital dan 31 bungkus klip plastik bening yang berisi kristal putih diduga sabu. Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara," ujar dia.

Baca juga: KPU Lamsel sosialisasikan pendidikan pemilu ke warga binaan

Baca juga: Polisi periksa lima saksi terkait penemuan mayat di tol Bakauheni

Baca juga: Dinkes Lampung Selatan tangani 1.910 penderita TBC