Lampung Selatan (ANTARA) - Personel Polres Lampung Selatan berhasil menangkap tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di lingkungan Perkantoran Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin 21 Oktober 2024.
"Tiga tersangka, yakni YS (25), MR (19), dan AP (30), semua warga Kalianda, kini dalam penahanan. Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Tim berhasil menangkap tersangka YS terlebih dahulu, di wilayah Kalianda. Berdasarkan informasi YS, tim bergerak cepat melanjutkan menangkap dua tersangka lainnya, yakni AP dan MR," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban, AG (16), menghubungi NA (16), adik ipar tersangka YS, melalui pesan direct messenger (DM) di Instagram. Dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak NA untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pacar NA, AD, yang juga mengakses akun Instagram NA dari perangkat-nya, melaporkan isi pesan tersebut kepada YS. Merasa tersinggung, YS kemudian mengatur pertemuan yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban," ujarnya.
Pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 21 Oktober 2024, di depan kantor ATR/BPN Lampung Selatan ini membuat korban mengalami luka sayatan akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
Sebelum kekerasan terjadi, pelaku YS sempat mengusulkan agar AG menemui orang tua NA untuk meminta maaf, namun AG menolak dan hanya meminta maaf langsung kepada YS.
Menurut Kapolres Yusriandi, di lokasi kejadian, pelaku AP meminta korban AG untuk menyerahkan ponsel sebagai jaminan, tetapi AG menolak dan menawarkan uang Rp120.000. Para pelaku menginginkan uang Rp500.000, yang memicu AP merampas ponsel AG dan melanjutkan aksi pengeroyokan bersama pelaku lainnya.
Setelah melakukan kekerasan, para tersangka menggadaikan ponsel korban dengan nilai Rp300.000 yang kemudian digunakan untuk makan dan minum.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, Pasal 170 Ayat (1) atau Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, serta Pasal 368 KUHP yang memberikan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara