KPK sebut pencegahan korupsi harus dimulai dari keluarga

id Pencegahan korupsi, KPK, Pemprov lampung

KPK sebut pencegahan korupsi harus dimulai dari keluarga

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting saat memberi keterangan. Bandarlampung, Selasa (22/10/2024) (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johnson Ridwan Ginting mengatakan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi harus dimulai dari lingkup keluarga.


"Korupsi ini tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak berbagai sektor, serta menghambat pembangunan. Sampai dengan Maret 2024, KPK sudah menangani 1.749 pelaku tindak pidana korupsi dan ternyata 148 orang dari jumlah tersebut pelakunya adalah wanita, dapat diartikan bahwa korupsi ini bisa dilakukan siapa pun," ujar Johnson Ridwan Ginting di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan dari 1.749 orang pelaku tindak pidana korupsi tersebut, semua sudah dilakukan proses hukum atas kejahatannya, akan tetapi di luar itu masih ada banyak kasus yang belum terkuak. Oleh karena itu dibutuhkan tindakan pencegahan dari berbagai lini kehidupan masyarakat.
"Saat ini sedang ada fenomena yaitu korupsi yang dahulu dilakukan di lingkup kantor, dan pelakunya merupakan orang lingkup itu yang membentuk aliansi. Akan tetapi sekarang ternyata korupsi itu pelakunya bekerja sama dengan istrinya dan keluarga, ini membuat kami meningkatkan pencegahan korupsi dari lokus terkecil yakni keluarga," ucap dia.

Dia menjelaskan dengan adanya fenomena tersebut maka langkah pencegahan korupsi harus dimulai dari lingkup keluarga, dengan peran serta dominan para perempuan sebagai agen pencegah tindak korupsi.

"Kami berharap sikap anti korupsi dapat tumbuh di setiap warga Lampung, dan pelatihan pencegahan korupsi ini dikhususkan ke perempuan supaya mereka dapat menjadi tulang punggung yang mendukung keluarga dan menciptakan Provinsi Lampung bebas dari tindak korupsi," tambahnya.

Ia melanjutkan KPK dalam penanganan kasus korupsi melakukan beberapa upaya, yakni untuk pelaku yang telah tertangkap akan dilakukan proses penegakan hukum atas tindak pidana korupsi yang dilakukan. Kemudian akan melakukan pencegahan sebagai langkah perbaikan sistem agar tindakan korupsi tidak terulang.

Kemudian, upaya selanjutnya adalah melakukan pendidikan antikorupsi yang bertujuan untuk membangun nilai-nilai anti korupsi di tengah masyarakat.

"Semua tidak bisa dilakukan sendiri melainkan perlu peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan dalam memperlengkapi peran serta masyarakat. Selain hari ini melakukan bimbingan teknis pencegahan korupsi kepada para perempuan, besok akan dilanjutkan kepada pemuda, dan lembaga swadaya masyarakat sebanyak 100 orang yang sudah terjaring dari total 400 orang peserta yang mendaftarkan diri," ujar dia.