Perkara Mardani Maming, KPK sebut penindakan sudah sesuai prosedur berlaku
Bandarlampung (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kerja kedeputian penindakan dalam penanganan kasus korupsi sudah sesuai dengan prosedur berlaku, termasuk untuk kasus terpidana korupsi Mardani Maming.
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto dalam pernyataan di Bandarlampung, Sabtu.
Tessa menanggapi langkah akademisi yang menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara Mardani Maming yang meminta adanya pembebasan terpidana korupsi tersebut.
Meski demikian, Tessa enggan mengomentari lebih jauh terkait anotasi tersebut dan menolak berkomentar mengenai kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming.
"KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut," kata Tessa.
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.
Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.
Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.
"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto dalam pernyataan di Bandarlampung, Sabtu.
Tessa menanggapi langkah akademisi yang menggelar diskusi terkait anotasi putusan hakim dalam perkara Mardani Maming yang meminta adanya pembebasan terpidana korupsi tersebut.
Meski demikian, Tessa enggan mengomentari lebih jauh terkait anotasi tersebut dan menolak berkomentar mengenai kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi Mardani Maming.
"KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut," kata Tessa.
Sebelumnya, terpidana korupsi Mardani Maming kembali mendaftarkan PK bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 pada 6 Juni 2024 kepada MA dengan status saat ini dalam proses pemeriksaan majelis hakim.
Padahal, pengusaha asal Kalimantan Selatan tersebut terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) dan telah divonis 10 tahun dengan denda Rp500 juta.
Mardani Maming sempat mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, tetapi justru mendapatkan tambahan hukuman menjadi 12 tahun.
Kemudian, mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mengajukan kasasi ke MA. Namun, Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Untuk proses pengajuan PK terbaru, Komisi Yudisial (KY) telah menyurati pimpinan MA untuk memantau persidangan guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari majelis hakim.