ASN dan honorer di Pemkab Muara Enim direncanakan dapat beras tiap bulan

id ASN Muara Enim,Honorer Muara Enim,Beras untuk ASN

ASN dan honorer di Pemkab Muara Enim direncanakan dapat beras tiap bulan

Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan merencanakan agar ASN dan honorer di daerah itu mendapatkan beras setiap bulannya 10 kilogram pada 2025. ANTARA/ HO- Kominfo

Semuanya harus disiapkan dengan matang melalui prosedur regulasi yang benar termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah untuk mewujudkan rencana ini, katanya

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, merencanakan agar ASN dan honorer di daerah itu mendapatkan beras setiap bulannya 10 kilogram pada 2025.

Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan di Muara Enim, Selasa, mengatakan pihaknya dalam rangka membahas rencana kerja sama tersebut telah melakukan pembahasan bersama Kantor Wilayah Bulog Sumatera Selatan pada Senin 29 Juli 2024.

Ia menyebutkan pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Namun tentunya menegaskan untuk terlebih dahulu mengkaji skema penganggaran dan kemampuan keuangan daerah.

Ia menambahkan rencana pengadaan beras bagi pegawai ASN maupun tenaga honorer ini harus disiapkan dengan matang dan melalui prosedur regulasi yang benar termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah.

"Semuanya harus disiapkan dengan matang melalui prosedur regulasi yang benar termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah untuk mewujudkan rencana ini," katanya.

Menurut dia, rencana ini sangat baik guna mengurai tingginya permintaan beras di pasaran sehingga tentunya berdampak pada stabilitas harga dan pasukan beras yang berujung pada pengendalian inflasi daerah.

Ia berharap beras yang disalurkan nantinya harus beras lokal yang berasal dari petani di Kabupaten Muara Enim.

Ia mengaku optimistis Pemkab Muara Enim dapat segera merealisasikan rencana ini dengan skema dan regulasi yang tepat.

Sementara itu Kepala Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel Elis Nurhayati menerangkan jika nantinya rencana ini disepakati maka penyaluran beras masing-masing 10 kg per bulan kepada ASN dan tenaga honorer akan dimulai pada 2025, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama.