Saksi dapat jatah Rp20 juta saat bantu joki untuk masukkan calon mahasiswa di kampus ternama

id Joki casn, sidang joki casn, sidang joki

Saksi dapat jatah Rp20 juta saat bantu joki untuk masukkan calon mahasiswa di kampus ternama

Saksi Agus Sudrajat saat dimintai keterangannya dalam perkara joki CASN. (ANTARA/DAMIRI)

Saya dapat Rp20 juta, kata saksi
Bandarlampung (ANTARA) - Agus Sudradjat, satu saksi dari dua orang yang dihadirkan oleh jaksa mengakui pernah menerima uang sebesar Rp20 juta saat membantu memasukkan calon mahasiswa ke kampus di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Hal tersebut saksi ungkapkan kepada hakim anggota Samsumar Hidayat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa

Dalam persidangan tersebut, Samsumar Hidayat mempertanyakan kepada saksi Agus Sudrajat mengenai keuntungan yang didapat saksi dalam membantu para terdakwa untuk menjadi joki.

"Saya dapat Rp20 juta," kata saksi.

Terjadinya joki tersebut berawal saat saksi Agus Sudrajat menjelaskan dirinya telah diperintahkan oleh terdakwa Indra Gunawan untuk berangkat ke Bandung membahas perjokian calon mahasiswa yang akan masuk kampus ternama.

Saat itu saksi Agus dimintai untuk membantu sebagai pengawas Bimbel dengan tujuan agar calon mahasiswa dapat masuk kampus ternama.

Saksi Agus Sudrajat dihadirkan selaku pengawas dalam pelaksanaan Bimbel untuk kepentingan joki CASN di Kantor Kejati Lampung.

Perkara joki calon aparatur sipil negara (CASN) pada penerimaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melibatkan enam terdakwa di antaranya Indra Gunawan, Amantri Subarkah, Kamilian Yussi Permata, Muhammad Reza Akbar, Ratna Devinta Salsabila, dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano (didakwa dalam empat berkas terpisah).

Para terdakwa tersebut dalam perbuatannya diduga telah melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI No11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 94 Jo Pasal 77 UU No24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU RI No23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Sebelumnya, pada 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsahila lantaran diduga melakukan perbuatan joki CASN di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya.