Semarang (ANTARA) - Polisi menembak kaki dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang, sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) tersebut dipicu oleh perselisihan dengan kedua pelaku.
"Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan," katanya.
Menurut dia, korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Sena menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan.
Bahkan, lanjut dia, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
Polisi tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus penganiayaan "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:27 Wib
Motif pengasuh aniaya balita berusia tiga tahun
Senin, 1 April 2024 10:11 Wib
TNI menjelaskan peran 13 tersangka kasus penganiayaan di Papua
Sabtu, 30 Maret 2024 8:02 Wib
Jaksa hadirkan keponakan korban dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap penjaga malam
Rabu, 20 Maret 2024 15:40 Wib
Diduga aniaya dua warga Aceh Jaya, oknum TNI ditangkap tim gabungan
Minggu, 17 Maret 2024 0:30 Wib
Polres Lampung Selatan tetapkan tersangka penganiayaan tewaskan santri di Kalianda
Rabu, 13 Maret 2024 18:49 Wib
Kakak korban minta terdakwa yang aniaya adiknya hingga tangannya nyaris putus dihukum berat
Kamis, 29 Februari 2024 16:31 Wib
Terdakwa penganiayaan terhadap penjaga malam disidangkan
Rabu, 28 Februari 2024 17:01 Wib