Semarang (ANTARA) - Polisi menembak kaki dua pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Kartini II, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 22 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis, mengatakan, GYP (20) warga Semarang Utara dan MDR (18) warga Pedurungan, Kota Semarang, sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran petugas.
Menurut dia, peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban bernama Ilham (23) tersebut dipicu oleh perselisihan dengan kedua pelaku.
"Korban dan kedua pelaku ini sebenarnya berteman, namun ada perselisihan," katanya.
Menurut dia, korban tewas akibat luka bacokan senjata tajam serta sempat dilindas oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
Sena menjelaskan kedua pelaku merupakan residivis kasus tindak pidana penganiayaan.
Bahkan, lanjut dia, tersangka MDR merupakan terpidana yang kabur saat menjalani hukuman di Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena di Magelang.
"Tersangka ini kabur saat menjalani hukuman di Anatasena. Saat itu masih di bawah umur," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.
Berita Terkait
Polisi tangani kasus penganiayaan remaja di Lampung Selatan
Rabu, 23 Oktober 2024 6:57 Wib
Penganiaya anak usia 10 tahun di Manggarai Barat ditangkap polisi
Senin, 2 September 2024 7:53 Wib
Polisi tangkap dua pelajar tersangka penganiayaan hingga korban tewas
Sabtu, 31 Agustus 2024 6:53 Wib
Motif tersangka menganiaya siswa SMPN di Sukabumi hingga tewas karena dendam dan solidaritas
Sabtu, 31 Agustus 2024 5:38 Wib
Polisi ungkap alasan pria tikam bule Prancis di Canggu -Bali
Senin, 19 Agustus 2024 19:57 Wib
Polisi ungkap motif ayah dan anak aniaya LFH hingga tewas
Senin, 12 Agustus 2024 5:40 Wib
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang akan sidangkan terdakwa penganiayaan berat
Selasa, 4 Juni 2024 15:13 Wib
Polisi: Mahasiswa STIP meninggal akibat pukulan benda tumpul
Kamis, 9 Mei 2024 6:00 Wib