Bandarlampung (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung menyebutkan bahwa sebanyak 6.742 jamah calon haji (JCH) yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji ( Bipih) tahap pertama.
"Dari 6.742 JCH tersebut terdiri dari 5.744 merupakan jamaah reguler sedangkan 998 lainnya merupakan jemaah cadangan," kata Kanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo, di Bandarlampung, Kamis.
Sehingga, lanjut dia, hingga kini masih tersisa 1.225 kursi jamaah yang akan diperuntukkan bagi empat kategori, yakni jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada Tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah haji lanjut usia (lansia), jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah dan pendamping jamaah haji penyandang disabilitas.
"Peruntukan sisa kuota tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata dia.
Menurut Kakanwil jamaah yang akan mengajukan pendampingan lansia, pendamping jamaah haji penyandang disabilitas, dan penggabungan mahram diharuskan mendaftarkan diri ke Kemenag kabupaten/kota dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"Pasangan harus sudah melunasi biaya haji di Tahap I. Kemudian jamaah yang akan mendampingi sudah mendaftar haji lebih dari 5 Tahun," kata dia.
Dia mengatakan bahwa, hingga Rabu (28/2) berdasarkan data yang telah di input di SISKOHAJ Kementerian Agama Kabupaten/Kota se- Provinsi Lampung yang mengajukan penggabungan mahram sebanyak 133 jamaah.
"Rinciannya, Kota Bandarlampung, 59 orang Kabupaten Lampung Utara, tujuh orang Lampung Barat empat orang, Tanggamus, 10 orang, Kota Metro tujuh orang, Kabupaten Pesawaran empat orang, Tulang Bawang delapan orang, Lampung Timur 11 orang, Pesisir Barat, 11 orang, Pringsewu 20 orang dan Mesuji dua orang," kata dia.
Puji menyebutkan angka tersebut masih akan terus bertambah karena mengingat pendaftaran penggabungan mahram akan terus dibuka hingga tanggal 07 Maret 2024 yang akan datang.
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada Kemenag Kab/Kota jamaahnya telah mengajukan penggabungan untuk segera menginput di Siskohat," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, bagi JCH yang mengalami gangguan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (siskohat) kesempatan pelunasan akan diberikan pada Tahap Kedua, yang akan dimulai dari 13 hingga 26 Maret 2024.
“Berdasarkan data JCH Provinsi Lampung yang mengalami gagal sistem sebanyak 80 JCH. Apabila pada Tahap II nanti kuota tidak terisi maka akan diperuntukkan untuk JCH cadangan lunas sebanyak 998, 284 sudah naik status jemaah utama (kuota tambahan) dan sisa 714 menunggu sisa kuota dan pengganti jemaah lunas tahap 1 dan 2 yang menunda keberangkatan," kata dia.