Mahfud sebut Madura bisa jadi provinsi, tetapi ada syaratnya

id Mahfud Md,Kampanye Mahfud,Provinsi Madura,Daerah Otonomi Baru

Mahfud sebut Madura bisa jadi provinsi, tetapi ada syaratnya

Cawapres RI Mahfud Md. (kiri) sebelum menghadiri acara di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis (11/1/2024). ANTARA/Rio Feisal

Kabupaten Sampang, Jatim (ANTARA) - Calon Wakil Presiden RI Mahfud Md. mengatakan bahwa Madura bisa menjadi provinsi, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Bisa enggak Madura jadi provinsi? Menurut undang-undang bisa, tetapi syaratnya harus ada lima kabupaten/kota. Sekarang baru ada empat kabupaten/kota. Itu syarat undang-undang," kata Mahfud di Pondok Pesantren Nahdlatut Thullab, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Kamis.

Pernyataan Mahfud tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mahfud lantas menyarankan agar dibentuk satu kabupaten/kota dari yang sudah ada agar Provinsi Madura dapat terwujud.

"Oleh sebab itu, ya dibuat dahulu satu kabupaten lagi atau satu kota. Kota Sampang dan Kabupaten Sampang, Kota Pamekasan dan Kabupaten Pamekasan. Satu aja bisa," katanya.

Setelah mempunyai lima kabupaten/kota, kata Mahfud, dibutuhkan waktu 7 tahun untuk membuktikan sebuah daerah layak menjadi provinsi yang baru.

"Sesudah itu dibentuk menunggu 7 tahun dahulu. Ini mampu enggak nih untuk jadi provinsi? Nah, kalau sudah 7 tahun, oke memenuhi syarat, baru mendaftar. Prosesnya 3 tahun," ujarnya.

Meski demikian, kata Mahfud, saat ini pemerintah pusat masih melakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).

"Apakah bisa mendaftar sekarang? Belum tentu. Sekarang karena ada moratorium pemekaran daerah, sementara ini dihentikan itu semua," kata Mahfud.

Ia menyarankan kepada masyarakat Madura untuk bekerja seperti biasa tanpa menunggu pembentukan provinsi.

"Oleh sebab itu, enggak usah nunggu provinsi. Sekarang aja bekerja gunakan sumber daya yang ada, ya. Soal provinsi nanti diproses pelan-pelan," kata Mahfud.



Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud: Madura bisa jadi provinsi, tetapi ada syaratnya