Respons Ganjar menurut Mahfud usai dilaporkan IPW ke KPK

id Mahfud Md,Ganjar Pranowo ,Laporan IPW

Respons Ganjar menurut Mahfud usai dilaporkan IPW ke KPK

Arsip foto - Cawapres RI Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Responsnya tenang-tenang saja dia, kata Mahfud
Jakarta (ANTARA) -
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md turut menanggapi langkah Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporkan calon presiden Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ganjar mengenai hal tersebut.

"Tentu saya selalu berkomunikasi dengan Mas Ganjar. Responsnya tenang-tenang saja dia," kata Mahfud saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Sementara itu, Ganjar juga telah menanggapi laporan IPW ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret namanya.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa (5/3).

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menjelaskan perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari IPW tersebut dan akan segera menindaklanjuti dan melakukan verifikasi lanjutan.

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ucap Ali.