Aktivitas angkutan dilarang, Pemprov Jambi siapkan BLT untuk sopir batu bara

id Jambi, gubernur Jambi, BLT supir batu bara, batu bara Jambi,Jalan batu bara jambi

Aktivitas angkutan dilarang, Pemprov Jambi siapkan BLT untuk sopir batu bara

Gubernur Jambi Al Haris (ANTARA/HO-Pemprov Jambi)

BLT khusus sopir batu bara ini akan diberikan selama tiga bulan., katanya
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk para sopir angkutan batu bara setelah dilarangnya aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalan nasional.

Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Kamis, mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi sedang menyiapkan skema bantuan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan bagi sopir angkutan batu bara yang terdampak langsung akan kami bantu melalui BLT," kata dia.

Menurut dia, bantuan tersebut direncanakan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Untuk itu, Pemprov Jambi akan menghitung dulu besaran anggaran yang diperlukan untuk sopir angkutan batu bara yang terdampak.

Terkait jumlah sopir batu bara yang akan mendapatkan bantuan itu, Haris menegaskan bahwa jumlahnya berkisar empat ribuan orang.

BLT khusus sopir batu bara ini akan diberikan selama tiga bulan., katanya.

Sebelumnya Gubernur Jambi mengeluarkan instruksi penghentian sementara operasional angkutan batu bara yang melalui jalan nasional di daerah setempat.

Instruksi ini menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Forkopimda pada 1 Januari 2024.

Kesepakatan itu berisi pernyataan bahwa kendaraan pengangkutan pertambangan batu bara yang menggunakan jalan umum dilarang beroperasi di ruas jalan nasional untuk mulut tambang dari Kabupaten Merangin , Bungo, Tebo, dan Sarolangun yang melaksanakan pengangkutan menuju TUKS Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso.

Angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum untuk ruas jalan Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan- Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso.

Mulut tambang dari Sungai Bahar-Desa Pelempang Muaro Jambi dilarang menggunakan jalan umum dari mulut tambang hingga TUKS begitu juga yang berasal dari Sungai Gelam, Muaro Jambi.