Kepala Dukcapil Kota Bengkulu Widodo menerangkan, aksi tersebut dilakukan untuk memastikan ODGJ di Bengkulu memiliki data kependudukan.
"Data kependudukan sangat penting dilengkapi, oleh karena itu kami melakukan metode datang bola dimana peralatan portable kami bawa ke tempat-tempat penampungan dan melakukan pendataan," kata dia di Kota Bengkulu, Sabtu.
Dengan lengkapnya data ODGJ di Kota Bengkulu dapat menjadi bahan penentu kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu, hingga saat ini Dukcapil Kota Bengkulu telah melakukan perekaman KTP elektronik terhadap ODGJ sebanyak 50 orang, meskipun demikian pihaknya terus berupaya untuk tingkatkan agar di seluruh penjuru Kota Bengkulu terdata.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjamin hak suara bagi ODGJ atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter penyataan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menanganinya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjamin hak suara bagi ODGJ atau penyandang disabilitas mental untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan menyertakan surat keterangan dokter.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Bambang Meiliansyah menerangkan, terdapat regulasi khusus yang mengatur tentang pelaksanaan teknis pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih ODGJ wajib menyertakan surat keterangan dokter saat pemungutan suara.
"KPU tetap melayani sesuai regulasi, seperti surat keterangan dokter penyataan kondisi pemilih bersangkutan bisa menggunakan hak suaranya," ujar dia.
Hal tersebut dilakukan, sebab tidak semua penyandang disabilitas mental dapat mengikuti proses pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Karena, proses pemungutan suara bagi ODGJ tergantung dengan keterangan dari dokter yang menanganinya dengan minimal orang bersangkutan dapat mengenali dirinya dan membawa syarat memilih untuk bisa mencoblos.