Mukomuko (ANTARA) -
Penyidikan ini dilakukan setelah penerimaan berita acara dari tim ahli konstruksi yang mengevaluasi bangunan gedung Pengadilan Agama.
"Setelah penyidik menerima berita acara dari tim ahli kontruksi terkait hasil pengecekan bangunan Pengadilan Agama, maka kami telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.
Keputusan tersebut diumumkan pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2023.
Kasus tersebut, yang awalnya merupakan penyelidikan, ditingkatkan setelah penelitian dan analisis lebih lanjut. Kejaksaan mencurigai adanya penyimpangan dalam pembangunan gedung Pengadilan Agama Mukomuko, yang memiliki anggaran sekitar Rp20 miliar.